Lompat ke isi utama

Berita

131 PKD Se-Kabupaten Siak dilantik Serentak

Siak - Sesuai Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0215/K.BAWASLU/KP.0100/II/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa Tahun 2020. Maka pada Jum'at (13/03) Kemarin, 131 Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Siak dilantik secara serentak di 14 Kecamatan se-Kabupaten Siak.

Pelantikan dilakukan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan disetiap Kecamatan-kecamatan yang ada pada wilayah Kabupaten Siak, yang dihadiri serta disaksikan langsung oleh Pimpinan beserta Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Siak.

Salah satu Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Salmon Daliyoto, S.IP yang juga hadir pada pelantikan PKD di Kecamatan Bungaraya. Dalam sambutannya beliau menyampaikan kepada seluruh Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang baru dilantik kiranya bisa menjalankan tugas serta amanah yang telah diberikan supaya bisa dijalankan dengan Sebaik-baiknya, sehinga terciptanya Pemilu yang Jujur Adil dan Aman. selain itu PKD harus mampu berkerja sama dan bersinergi dengan Panwaslu Kecamatan, selain tugas, tangungjawab serta wewenang yang harus dilaksanakan oleh PKD, tidak boleh putus koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan di setiap tahapan yang akan berlangsung.

Sebelum mengakhiri sambutannya,Salmon mengingatkan pentingnya untuk menjaga integritas sebagai Penyelenggara Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan dan juga PKD yang telah dilantik.

“Integritas harus selalu dijaga oleh Penyelenggara Pemilu karena merupakan bagian penting dari suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak pada Tahun 2020 ini", Ucap Salmon.

Sebagaimana diketahui, jumlah PKD se-Kabupaten Siak yang nantinya akan bertugas serta berperan dalam melakukan pengawasan Pilkada Siak Tahun 2020 sebanyak 131 Anggota yang tersebar di 131 Kelurahan/Desa di Kabupaten Siak. masa kerja PKD pada pilkada 2020 adalah selama kurang 7 bulan, dengan komposisi satu orang per desa atau kampung.

Selain menghadiri Pelantikan PKD, Bawaslu Kabupaten Siak beserta jajaran Panwaslu Kecamatan nantinya juga direncanakan akan merekrut Pengawas TPS. Pengawas TPS ini akan ditempatkan di setiap TPS untuk mengawasi jalannya kegiatan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak pada tanggal 23 September 2020 yang akan datang.

Setelah acara pelantikan selesai, sebelum pulang peserta yang hadir di acara pelantikan lakukan foto bersama dan bersalaman satu dengan yang lainnya.

(Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA