Bawaslu Siak telah memberikan keterangan tertulis dalam perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kabupaten Siak Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi pada Senin 20 Januari 2024. Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Ketua panel I Dr.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak sedang menyiapkan bahan penyusunan keterangan tertulis sesuai arahan Bawaslu RI untuk memberikan keterangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak awasi Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat Kabupaten mulai 03 desember hingga selesai tanggal 05 desember 2024 bertempat di Gedung Kesenian Siak Sri Indrapura.
Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasinya kepada semua pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Siak.