Lompat ke isi utama

Berita

2 Pimpinan Bawaslu Siak Mengikuti Rakernis Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019 Dan Persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2019 Gelombang Pertama

SIAK – Pimpinan Bawaslu Kabupaten Siak pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2019 mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019 Dan Persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2019 Gelombang Pertama yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI.

Kegiatan Rakernis tersebut diselenggarakan selama 1 (satu) hari Hotel Golden View, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, tersebut diikuti oleh 2 (Dua) pimpinan Bawaslu Kabupaten Siak yang menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM dan Organisasi dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa.

Pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau

Dalam Kegiatan Rakernis Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019 Dan Persiapan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2019 Gelombang Pertama tersebut, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, menjadi mediator perkara sengketa Pilkada Serentak 2020 akan datang harus mengedepankan etika. Menurutnya, harus bisa adil dengan memperlakukan seluruh pihak secara sama.

“Ada etika yang harus dipegang. Sebagai mediator harus bisa menyamakan kedudukan dalam perkara. Tidak ada yang lebih tinggi derajatnya baik pemohon maupun termohon. Etika bekerja di situ,” jelasnya saat memberikan sambutan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019 dan Persiapan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020 Gelombang Pertama di Batam, Senin (21/10/2019).

Bawaslu RI melaksanakan Rakernis Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2019 dan Persiapan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020 Gelombang Pertama ini agar jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dapat memahami tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan yang berbeda dengan penyelesaian sengketa pemilu. (hms_bawaslusiak)

Tag
BERITA