Lompat ke isi utama

Berita

20 Staf Melakukan Penandatanganan Kontrak Kerja Dilingkungan BAWASLU Kabupaten Siak

Siak - Sebanyak 20 Orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Siak, pada Rabu (11/03) melakukan penandatanganan kontrak kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak. Acara dimulai pada pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Siak, yang disaksikan langsung oleh Koordinator Divisi (Kordiv) SDM, Organisasi, Data dan Informasi Zulfadli Nugraha TP, SE dan Koordinator Sekretariat Suhartoyo, SE.

Penandatanganan Kontrak Kerja PPNPNS ini adalah lanjutan dari penilaian evaluasi kinerja PPNPNS yang telah dilakukan oleh Tim Evaluasi Kinerja PPNPN pada tanggal 21 Januari 2020 lalu, Acara diawali dengan arahan oleh Koordinator Sekretariat.

“Para pegawai PPNPNS agar lebih meningkatkan kinerjanya untuk mendukung tugas -tugas Pimpinan dalam melakukan pengawasan pada Tahun Anggaran 2020 ini", Ujar Suhartoyo

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Siak Suhartoyo, SE (Kiri) Bersama Kordiv. SDM, Organisasi dan Data dan Informasi Zulfadli Nugraha TP, SE (Kanan)

serta dilanjutkan arahan oleh Kordiv. SDM, Organisasi, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Siak.

“Untuk lebih memastikan Keberhasilan dalam Peningkatan Kinerja, maka diharapkan perlu adanya sebuah sistem pengelolaan kinerja yang baik di lingkungan Bawaslu Siak. Pengelolaan Kinerja diperlukan sebagai suatu rangkaian pemanfaatan sumber daya guna meningkatkan kinerja dalam mencapai tujuan sebuah organisasi.” Lanjut Zulfadli

PPNPNS di Bawaslu Kabupaten Siak, terdiri dari 16 orang Staf Pelaksana Teknis dan 4 Orang Staf Pendukung. Di akhir acara penandatangan kontrak Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Siak memberikan pengarahan singkat, agar sebelum menandatangani kontrak perjanjian kerja, PPNPNS harus membaca dengan jeli setiap pasal-pasal yang ada dalam surat tersebut. Pasal-pasal tersebut merupakan komitmen yang harus ditaati oleh PPNPNS dalam pelaksanaan kontrak kerja selama 10 bulan kedepan. kedisiplinan dan kinerja PPNPNS merupakan faktor yang terpenting dalam bekerja di Bawaslu Kabupaten Siak. Beliau menginformasikan bahwa surat perjanjian kontrak kerja ini akan ditandatangni langsung oleh PPNPNS dan Bapak Anderson, S.Pi, M.Si selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA