Anggota Bawaslu Siak, Ikhsan Harahap : Bawaslu Bergerak Sesuai Regulasi yang Mengatur
|
Anggota Bawaslu Kabupaten Siak, Ikhsan Parulian Harahap menegaskan bahwa setiap langkah pengawasan yang dilakukan Bawaslu berpedoman pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026, Kamis (04/06/2026)
Dikatakannya, kepatuhan terhadap regulasi menjadi landasan penting bagi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu guna memastikan seluruh proses demokrasi berjalan sesuai aturan.
Sebagai pemangku di Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Kabupaten Siak, beliau menyampaikan bahwa pentingnya Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) bagi peserta. Terutama pada pemuda dan mahasiswa yang hadir dikegiatan ini.
"Kenapa Bawaslu kabupaten siak menyoroti pemuda ataupun mahasiswa? karena mereka dinilai memiliki kapasitas intelektual, pemikiran kritis, dan kemampuan literasi digital yang kuat" Ujarnya.
Sebagai kelompok strategis, mahasiswa diproyeksikan menjadi penggerak atau agent of change untuk memperkuat kualitas demokrasi serta mengimbangi keterbatasan pengawas pemilu formal.
Lebih lanjut beliau mengatakan besarnya tanggung jawab di bagian Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Dikatakannya, divisi hukum dan sengketa inilah dinilai sebagai jantungnya bawaslu. Secara gamblang Ikhsan memaparkan tugas divisi hukum dan penyelesaian sengkata diantaranya, Mengkaji dan telaah Hukum, Penyelesaian Sengketa yaitu Menerima, memediasi, dan memutus sengketa (seperti sengketa proses pemilu antara peserta dan penyelenggara), serta mengawal penyelesaiannya melalui jalur alternatif (non-litigasi) maupun litigasi, Mengelola dan mendokumentasikan setiap produk hukum, keputusan, dan peraturan pada portal JDIH Bawaslu agar mudah diakses oleh publik.
Ikhsan juga menceritakan proses penyelesaian sengketa yang pernah dilalui Bawaslu Kabupaten Siak, dimana Bawaslu Kabupaten Siak pernah memberikan keterangan tertulis dalam perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Kabupaten Siak Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, pada saat itu tidak terlepas dari kerjasama jajaran pengawas se-Kabupaten Siak serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dan kelengkapan data dalam keterangan tertulis.
Sebagai penutup ikhsan parulian harahap berharap kepada peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) bahwa dapat membantu Bawaslu dalam memberikan edukasi kepemiluan kepada publik dan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran di daerah masing-masing. Selain itu, dapat meningkatnya kesadaran masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pilkada maupun pemilu yang akan datang sehingga dapat mewujudkan pemilu maupun pilkada yang berkualitas dan berintegritas.
Penulis : Kiki
Editor : Erni