Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak hadiri Sosialisasi PKPU Nomor 12 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 21 Tahun 2023

Kiki pkpu

Doc. Kehadiran Bawaslu Kabupaten Siak dalam Kegiatan KPU Siak dalam rangka  Sosialisasi PKPU Nomor 12 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 21 Tahun 2023, Kamis (23/07/2026)

Bawaslu Kabupaten Siak menghadiri Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Nomor 21 Tahun 2023 yang dihadiri langsung oleh Anggota dan Sekrtaris KPU Provinsi Riau, Suprianto dan Rudinal pada Kamis (23/07/2026).

Pada kegiatan ini, ketua KPU Provinsi Riau, Bapak Rusidi Rusdan menyampaikan sambutannya bahwa kegiatan ini Kegiatan internal yang merupakan peningkatan kapasitas bagi anggota dan kesekretariatan KPU kabupaten Siak. Selain itu, bahwa kedua peraturan ini merupakan keseimbangan hubungan kerja dengan pembagian peran yang tegas :

Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 terkait Komisioner KPU yang mana sebagai Penentu Kebijakan: Bekerja secara kolektif kolegial untuk mengambil keputusan politik-strategis, menetapkan regulasi, dan memimpin setiap tahapan pemilu. sedangkan Peraturan Nomor 21 Tahun 2023 tertuju pada Kesekretariatan yang  sebagai Pendukung Teknis ataupun Supporting System Menyediakan dukungan administratif, pengelolaan fasilitasi keuangan, pengadaan logistik, serta bantuan operasional berdasarkan kebijakan yang telah diketuk oleh komisioner.

Jika kinerja keduanya seimbang, maka akan berjalan sukses seluruh tahapan demokrasi dan dapat meminimalisir sengketa.

Pada kesempatan kali ini Bapak Suprianto, sebagai narsumber pada sosialisasi peraturan KPU nomor 12 Tahun 2023 tentang tata kerja komisi pemilihan umum, komisi pemilihan umum provinsi, dan komisi pemilihan umum kabupaten/kota. Beliau menyampaikan bahwa peraturan tersebut merupakan perubahan kelima atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Peraturan ini berfokus pada penyesuaian tata kerja internal KPU di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota untuk mendukung tahapan Pemilu. Yang secara spesifik membahas mengenai tata kerja, mekanisme kelembagaan, serta prosedur pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota KPU di berbagai tingkatan struktur.

Adapun point-point krusial yang dibahas diantaranya :

- Mekanisme Pengunduran Diri Anggota: Menambahkan ketentuan baru berupa Pasal 125A yang mengatur tata cara resmi dan aspek administratif bagi anggota KPU pusat, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota yang ingin mengajukan pengunduran diri

- Pemberhentian Antarwaktu (PAW): Mengatur alur dan keabsahan pemberhentian anggota sebelum masa jabatannya berakhir akibat pengunduran diri tersebut guna menjaga stabilitas kinerja Lembaga

- Penyesuaian Tata Kerja Intern: Melakukan sinkronisasi teknis terhadap beberapa aturan pembagian tugas serta tata kerja organisasi di lingkungan internal sekretariat KPU.

Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 dan Peraturan Nomor 21 Tahun 2023 Hubungan antara kedua peraturan tersebut sebenarnya berbeda fokus, namun keduanya memang bertujuan mendukung asas kolektif kolegial yang menjadi prinsip kerja utama KPU.

Asas kolektif kolegial berarti setiap keputusan KPU wajib diambil melalui musyawarah bersama (pleno) oleh seluruh anggota komisioner, bukan oleh keputusan individu ketua atau sekretaris saja.

Berikut adalah peran masing-masing peraturan tersebut dalam mendukung kerja kolektif kolegial:

- PKPU Nomor 12 Tahun 2023 (Tata Kerja Komisioner): Aturan ini merevisi aturan tata kerja internal para komisioner KPU. Regulasi ini memastikan bahwa pengunduran diri atau pemberhentian antarwaktu (PAW) seorang anggota diproses secara ketat agar jumlah anggota komisioner tetap kuorum, sehingga rapat pleno untuk mengambil keputusan kolektif kolegial tidak terganggu.

- PKPU Nomor 21 Tahun 2023 (Tata Kerja Sekretariat): Aturan ini mengatur restrukturisasi Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU sebagai unsur pendukung (supporting system). Tugas utama Setjen di sini adalah memfasilitasi, menyiapkan data, dan memberikan dukungan administrasi/logistik agar para komisioner dapat menjalankan kerja kolektif kolegial mereka dengan lancar dan objektif.

Jadi, PKPU Nomor 12 Tahun 2023 mengatur penataan para pengambil keputusan (komisioner), sedangkan PKPU Nomor 21 Tahun 2023 menata staf pendukungnya (sekretariat).

Penulis : Kiki