Bawaslu Siak Ikuti Sosialisasi Pelaporan dan Deklarasi konflik kepentingan di lingkungan Bawaslu
|
Dalam rangka memperkuat tata kelola birokrasi yang bersih dan akuntabel serta untuk mewujudkan integritas ASN di lingkungan Bawaslu dan berdasarkan peraturan menteri pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi nomor 17 tahun 2024 tentang pengelolaan konflik kepentingan, Sutrisna selaku Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Siak mengikuti Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jendral Nomor 2 tahun 2026 tentang Pelaporan dan Deklarasi konflik kepentingan di lingkungan Badan Pengawas pemilihan umum, Badan Pengawas pemilihan umum Provinsi, badan pengawas pemilihan umum Kabupaten/Kota secara daring yang ditaja oleh Bawaslu RI, pada Kamis 22/01/2026
Inspektur utama Rini Wartini pada sambutannya menyampaikan maksud dan tujuan sosialisasi ini adalah "memastikan setiap pengambilan keputusan dan tindakan administratif pemerintahan oleh jajaran sekretariat Bawaslu sesuai tingkatan dilakukan secara transparan dan akuntabel serta meningkatkan integritas dalam tata kelola birokrasi yang bersih"
Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang merupakan mitra kerja inspektorat wilayah II seperti Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara, Bali, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan, Maluku Utara serta Paua tengah.
Bawaslu Siak akan menindaklanjuti SE nomor 2 tahun 2026 ini dengan segera melakukan rapat untuk mengambil kebijakan dalam pengisian daftar kepentingan ASN di lingkungan Bawaslu Siak sebagaimana tercantum dalam SE tersebut, dan saya punya keyakinan bahwa ASN khususnya dilingkungan Bawaslu Siak ini tidak memiliki konflik kepentingan yang dapat menimbulkan keuntungan secara pribadi maupun kelompok tertentu dalam melaksanakan tugas-tugas baik pada tahapan dan non-tahapan berlangsung. "Kata Plt. Kasek saat di wawancara pasca mengikuti zoom oleh tim humas Bawaslu Siak"
Sutrisna yang merupakan kasubbag Administrasi ini menambahkan "Kita menghimbau kepada Jajaran sekretariat Bawaslu Siak untuk melaksanakannya, karena ada sanksi nanti jika tidak melaporkan dan mendeklarasikan kepentingan sebagaimana tertuang pada SE tersebut.
Penulis : Khairuddin
Editor : Erni