Konsolidasi Demokrasi bersama DPD PKS Kabupaten Siak
|
Dalam rangka memperkuat sinergi antara penyelenggara Pemilu dan partai politik serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, Bawaslu Kabupaten Siak melaksanakan kegiatan Konsolidasi Demokrasi dengan mengunjungi Kantor DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Siak pada Kamis (23/07/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Siak, Harlen Manurung, Ikhsan Parulian Harahap, dan M. Andi Susilawan didampingi Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Siak Sutrisna serta Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum. Kehadiran rombongan Bawaslu disambut langsung oleh Ketua DPD PKS Kabupaten Siak Bapak Sudarman dan Ketua Majelis Pertimbangan Daerah Agus Setiawan beserta jajaran pengurus.
Mengawali kegiatan, Ikhsan menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi yang baik dengan seluruh partai politik di Kabupaten Siak. “Kedatangan kami ke Kantor DPD PKS Kabupaten Siak merupakan bagian dari kegiatan Konsolidasi Demokrasi yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Siak'' ujarnya.
''Tujuan kegiatan ini adalah mempererat silaturahmi, memperkuat koordinasi, serta membangun komunikasi yang konstruktif antara Bawaslu dengan partai politik sebagai salah satu pemangku kepentingan utama dalam penyelenggaraan Pemilu. Kami berharap sinergi ini dapat terus terjalin demi mewujudkan Pemilu yang demokratis, berkualitas, dan berintegritas.” tambahnya lagi.
Ketua DPD PKS Kabupaten Siak menyambut baik kunjungan tersebut dan mengapresiasi langkah Bawaslu dalam membangun komunikasi dengan partai politik. “Kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Siak atas kunjungan ini. Kami menyambut baik kegiatan Konsolidasi Demokrasi sebagai wadah untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antara partai politik dengan Bawaslu. Semoga sinergi ini terus terjalin dengan baik demi terciptanya penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas dan demokratis di Kabupaten Siak.” ungkap Sudarman.
Dalam kesempatan tersebut, Harlen Manurung mengingatkan pentingnya partai politik melakukan pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan secara berkala. “Bagi partai politik yang hingga saat ini belum melakukan pemutakhiran data kepengurusan maupun keanggotaan, alangkah baiknya agar segera dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemutakhiran data merupakan bagian penting dalam memastikan administrasi partai tetap valid dan siap menghadapi setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.” jelas Harlen.
Harlen menjelaskan bahwa kewajiban pemutakhiran data partai politik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 173, yang mengatur persyaratan partai politik peserta Pemilu, termasuk kepengurusan, keanggotaan, dan pemenuhan persyaratan administrasi yang akan diverifikasi oleh KPU pada tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual sesuai jadwal tahapan Pemilu yang ditetapkan. Pemutakhiran data menjadi bagian penting agar partai politik dapat memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu pada setiap tahapan yang ditentukan.
Lebih lanjut, Harlen menegaskan komitmen Bawaslu Kabupaten Siak untuk terus membuka ruang komunikasi dengan seluruh partai politik. “Bawaslu Kabupaten Siak selalu terbuka untuk berkomunikasi dan berdiskusi dengan seluruh partai politik terkait berbagai hal yang berkaitan dengan kepemiluan. Kami ingin memastikan setiap informasi dapat dipahami dengan baik sehingga seluruh proses penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.” tambahnya.
Sementara itu, Andi Susilawan menyampaikan bahwa hubungan antara Bawaslu dan partai politik merupakan hubungan yang saling melengkapi dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas. “Bawaslu dan partai politik memiliki keterkaitan yang sangat erat dalam penyelenggaraan Pemilu. Partai politik merupakan peserta Pemilu, sedangkan Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan. Oleh karena itu, komunikasi dan koordinasi yang baik menjadi modal penting agar seluruh tahapan Pemilu dapat terlaksana sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.” ujar Andi.
Andi juga mengingatkan pentingnya pemenuhan keterwakilan perempuan dalam proses pencalonan anggota legislatif. “Keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat penerapan afirmasi keterwakilan perempuan pada proses pencalonan. Oleh sebab itu, setiap partai politik diharapkan memperhatikan ketentuan tersebut sejak awal proses penyusunan daftar bakal calon.” pungkasnya.
Selain itu, Andi mengimbau partai politik agar berhati-hati dalam penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) pada dokumen maupun materi pencalonan. “Kami juga mengingatkan kepada partai politik dan bakal calon anggota legislatif agar memperhatikan ketentuan yang berlaku terkait penggunaan foto dalam proses pencalonan. Penggunaan foto yang dihasilkan atau dimanipulasi menggunakan Artificial Intelligence (AI) tidak diperkenankan apabila bertentangan dengan ketentuan yang telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan teknis penyelenggaraan Pemilu. Keaslian identitas calon harus tetap dijaga sebagai bentuk kepastian hukum dan integritas proses pencalonan.” ujarnya
Melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Siak berharap hubungan kelembagaan dengan seluruh partai politik semakin kuat sehingga setiap tahapan Pemilu dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis & Foto : Yogi & Wahyudi
Editor : Eko Octavianus