Lompat ke isi utama

Berita

MK Tolak Semua Gugatan Sengketa Pileg untuk Kabupaten Siak

SIAK-Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak semua sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dari Kabupaten Siak Provinsi Riau.

MK sebelumnya menerima 2 gugatan dari Kabupaten Siak, yakni dari Partai NasDem untuk Daerah Pemilihan (Dapil) III dan PDI Perjuangan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) IV.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal, Selasa (06/08/2019) siang mengatakan, ia baru saja mendengar kabar bahwa MK telah menolak seluruh gugatan sengketa yang dilayangkan oleh Partai PDI Perjuangan dan Partai NasDem.

"Pukul 12.30 WIB tadi, MK telah menolak permohonan untuk seluruhnya," kata Rizal.

Dua gugatan tersebut kata Rizal, yakni dari Partai NasDem untuk Dapil III dengan alasan karena berkasnya telah dicabut.

"Sementara untuk PDI Perjuangan di Dapil IV, peemohonann suara ulang di 3 TPS di Kecamatan Kandis juga di tolak," kata Rizal.

Saat ditanya, apa dasar MK menolak hasil gugatan dari Kabupaten Siak, Rizal mengaku tidak mau menjawab, karena itu wewenang dari MK.

"Tidak berani saya menyampaikan dasar MK menolak seluruh gugatan tersebut, kalau mau tahu tanya saja ke MK," kata Rizal.

Foto : Ruang Sidang MK RI

Dengan keputusan MK tersebut, KPU Kabupaten Siak menunggu surat dari KPU pusat untuk menggelar pleno penetapan caleg terpilih.

Sebelumnya, sebagai permohonannya, PDI Perjuangan meminta kepada MK untuk memerintahkan KPU Kabupaten Siak melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS di Kecamatan Kandis. Yaitu TPS 5, 10, Kampung/Desa Kandis dan TPS 12 Kelurahan Kandis Kota.(humas/Spt)

Tag
BERITA