Lompat ke isi utama

Berita

Pimpinan Bawaslu Siak Mengikuti Rakernis Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu

SIAK - Pimpinan Bawaslu Kabupaten Siak pada hari Senin hingga Rabu tanggal 14 s.d 16 Oktober 2019 mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Riau.

Kegiatan Rakernis tersebut diselenggarakan selama tiga hari berturut-turut di Grand Central Hotel, Pekanbaru tersebut diikuti oleh 3 (Tiga) pimpinan yang menjabat sebagai Ketua, Koordinator Divisi Sengketa, Wakil Koordinator Divisi Sengketa dan Koordinator Sekretariat, dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Siak.

Kegiatan tersebut dinilai sebagai akhir dari seluruh rangkaian kegiatan yang ditaja Bawaslu Riau, khususnya pada Divisi Penyelesaian Sengketa berkenaan penyelenggaraan Pemilu tahun 2019.

Dalam Kegiatan Rakernis Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Se Riau itu, materi-materi disampaikan oleh narasumber yang diisi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Riau, juga turut disampaikan oleh pimpinan Bawaslu RI, Kepala Sekretariat Bawaslu Riau dan dari KPU Riau.

Diantara materi yang disampaikan oleh narasumber antara lain terkait Prospek Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia oleh pimpinan Bawaslu RI, Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019 oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, Evaluasi Proses Ajudikasi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019 oleh Anggota Bawaslu Riau H Amiruddin Sijaya, Evaluasi SDM Perangkat Persidangan Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019 oleh Anggota Bawaslu Riau Hasan, Evaluasi Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019 oleh Anggota Bawaslu Riau Neil Antariksa dan Evaluasi Pembuatan Putusan dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019.

Sementara itu, adapun materi yang disampaikan Kepala Sekretariat Bawaslu Riau Anderson terkait Evaluasi Anggaran dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2019. Sedangkan dari KPU Riau, materi yang disampaikan dalam Rakernis tersebut adalah terkait Perspektif Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilu Terhadap KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Sebagai Termohon.(hms_bawaslusiak)

Tag
BERITA