Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan calon Pengawas TPS dari Kelurahan/Desa Kecamatan se-Kabupaten Siak, berikut ini kami umumkan nama-nama Anggota Pengawas TPS terpilih untuk Kelurahan/Desa Kecamatan se-Kabupaten Siak.
Nama-Nama Pengaawas Terpilih sesuai Kecamatan dapat diunduh melalui link berikut :
1. | Kecamatan Bungaraya | Unduh |
2. | Kecamatan Sungai Mandau | Unduh |
3. | Kecamatan Kandis | Unduh |
4. | Kecamatan Pusako | Unduh |
5. | Kecamatan Kerinci Kanan | Unduh |
6. | Kecamatan Mempura | Unduh |
7. | Kecamatan Sungai Apit | Unduh |
8. | Kecamatan Sabak Auh | Unduh |
9. | Kecamatan Koto Gasib | Unduh |
10. | Kecamatan Siak | Unduh |
11. | Kecamatan Dayun | Unduh |
12. | Kecamatan Minas | Unduh |
13. | Kecamatan Lubuk Dalam | Unduh |
14. | Kecamatan Tualang | Unduh |