Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN MASA PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA DALAM RANGKA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

1. Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078);dan

2. Keputusan Bawaslu Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024

Telah dilakukan Masa Pendaftaran mulai tanggal 18 s.d 21 Mei 2024, namun masih terdapat Kelurahan/Desa yang belum ada pendaftar dan tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh persen). Sehubungan dengan hal tersebut Kelompok Kerja (Pokja) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Siak melakukan Perpanjangan Masa Pendaftaran tanggal 22 s.d 24 Mei 2024 dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, untuk Kelurahan/Desa sebagai berikut: 

Unduh Pengumuman dengan klink link : https://drive.google.com/file/d/1dEfNnkAKxvcbobF2cC-mltNd2Qn46OuQ/view?usp=drivesdk