1. Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078);dan
2. Keputusan Bawaslu Nomor: 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024
Telah dilakukan Masa Pendaftaran mulai tanggal 18 s.d 21 Mei 2024, namun masih terdapat Kelurahan/Desa yang belum ada pendaftar dan tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh persen). Sehubungan dengan hal tersebut Kelompok Kerja (Pokja) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Siak melakukan Perpanjangan Masa Pendaftaran tanggal 22 s.d 24 Mei 2024 dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, untuk Kelurahan/Desa sebagai berikut:
Unduh Pengumuman dengan klink link : https://drive.google.com/file/d/1dEfNnkAKxvcbobF2cC-mltNd2Qn46OuQ/view?usp=drivesdk