Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, maka berikut ini nama-nama Panwaslu Kecamatan Existing yang akan mengikuti penilaian evaluasi kinerja. Pengumuman dapat diunduh melalui link berikut Unduh
Peserta Existing yang dinyatakan lulus verifikasi administrasi tersebut agar mengisi google form portofolio dan mengikuti evaluasi atasan langsung yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 April 2024, Pukul 14.00 WIB bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Siak. Selanjutnya agar peserta membawa laptop masing-masing dan dokumen-dokumen yang diminta pada saat pengisian portofolio.
Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Siak, Jalan Panglima Ghimbam Komplek Rumah Dinas Jabatan No. 15 Sungai Betung, Kelurahan Kampung Rempak – Kecamatan Siak.