Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN DALAM RANGKA PEMILIHAN TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Siak berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor  Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang  Nomor  1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan. 

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia   kepada   Pancasila   sebagai  dasar   negara,Undang-Undang  Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi17 Agustus 1945;
  4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
  6. Berdomisili di wilayah Kabupaten Siak yang bersangkutan dibuktikan denganKartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu,ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilihan;
  8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
  9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan  daerah  dan  dewan  perwakilan rakyat  daerah  serta  pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  10. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu;
  13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  14. Bersedia  tidak  menduduki  jabatan  politik,  jabatan  pemerintahan  dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan;dan
  16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  17. Mengajukan   surat  lamaran   yang   ditujukan   kepada   Kelompok  Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Siak;
  18. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
  19. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
  20. Foto  copy  ijazah  pendidikan  terakhir  yang  dilegalisir  oleh  pejabat  yang berwenang atau  dapat  menyampaikan  fotocopi  ijazah tanpa  dilegalisir dengan menunjukkan ijazah asli;
  21. Daftar Riwayat Hidup;
  22. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
  23. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
  24. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  25. Surat pernyataan :
  1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi17 Agustus 1945;

  2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

  3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

  4. Tidak  pernah  menjadi  anggota  tim  kampanye  salah  satu  pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah serta   pasangan   calon   kepala   daerah   dan  wakil   kepala   daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

  5. Bersedia bekerja penuh waktu;

  6. Bersedia   mengundurkan    diri    dari   jabatan    politik,   jabatan    di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;

  7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;

  8. Bersedia  tidak  menduduki  jabatan  politik,  jabatan  di  pemerintahan dan/atau  di badan  usaha  milik  negara/badan  usaha  milik  daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

  9. Bebas dari penyalahgunaan narkotika.

  1. Pelamar   melampirkan  keterangan  atau   bukti  lain   yang   mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

  2. Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman websitesiak.bawaslu.go.id Bawaslu Kabupaten Siak, media sosial, atau di sekretariat Bawaslu Kabupaten Siak. Jalan Panglima Ghimbam Komplek Rumah Dinas Jabatan No. 15 Sungai Betung, Kelurahan Kampung Rempak – Kecamatan Siak.

  3. Dokumen  pendaftaran  dapat  dikirim  melalui  pos  kilat  atau  disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Bawaslu Kabupaten Siak, Jl. Panglima Ghimbam Komplek Rumah Dinas Jabatan No. 15 Sungai Betung, Kelurahan Kampung Rempak, (Pukul 09.00 WIB s.d 17.00 WIB), Email : bawaslusiak@gmail.com;

  4. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.

  5. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 5 s.d 7 Mei 2024.

  6. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

  7. Pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dimaksud terdiri dari Kecamatan sebagai berikut :

  1. Kecamatan Bungaraya;

  2. Kecamatan Siak;

  3. Kecamatan Sabak Auh;

  4. Kecamatan Sungai Apit;

  5. Kecamatan Koto Gasib;

  6. Kecamatan Dayun;

  7. Kecamatan Kerinci Kanan;

  8. Kecamatan Kandis;dan

  9. Kecamatan Tualang.

  1. Konfirmasi dan Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

  1. Sdr. Roki Selwandi, S.Sos (0812 7569 1893)
  2. Sdri. Kiki Irana Dewi, S.H (0823 8661 8482)
  3. Sdri. Indah Ulfah Muliani (0821 4663 0919)

Download Pengumuman dengan Klink Link berikut Unduh

Download Formulir dan lampiran dengan klink berikut Unduh