Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA DALAM RANGKA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Dalam  rangka  pembentukan  Panitia  Pengawas  Pemilihan  Umum  (Panwaslu) Kelurahan/Desa dalam Pemilihan  Serentak  tahun  2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Siak berdasarkan  Peraturan Badan  Pengawas  Pemilu  Republik Indonesia  Nomor  17  tahun  2023  Tentang Perubahan  Keempat  Atas  Pembentukan, Pemberhentian,  dan  Penggantian Antarwaktu  Badan  Pengawas Pemilu  Provinsi,  Badan Pengawas  Pemilu Kabupaten/Kota,  Panitia  Pengawas  Pemilihan  Umum (Panwaslu) Kecamatan,  Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu)  Luar  Negeri,  dan  Pengawas  Tempat  Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078), maka membuka kesempatan  bagi  Warga Negara  Indonesia yang memenuhi  persyaratan untuk mendaftarkan  diri  sebagai  calon anggota  Panitia  Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa.  

Ketentuan, Persyaratan dan Formulir Pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dapat di unduh melalui Link Berikut : Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Kelurahan/Desa

  • Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara  langsung  ke  Sekretariat Panwaslu  Kecamatan  se-Kabupaten Siak, (Pukul 08.00 WIB s.d 17.00 WIB)

  • Dokumen  persyaratan  dibuat  masing-masing  rangkap  3  (tiga),  terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.

  • Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 18 s.d 21 Mei 2024

  • Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya

  • Konfirmasi dan Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

    1.  Sdr. Roki Selwandi, S.Sos (0812 7569 1893)

    2.  Sdri. Kiki Irana Dewi, S.H (0823 8661 8482)

    3.  Sdri. Indah Ulfah Muliani (0821 4663 0919)