Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa dalam Pemilihan Serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Siak berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilu Provinsi, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078), maka membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa.
Ketentuan, Persyaratan dan Formulir Pendaftaran calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dapat di unduh melalui Link Berikut : Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Kelurahan/Desa
Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Siak, (Pukul 08.00 WIB s.d 17.00 WIB)
Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 18 s.d 21 Mei 2024
Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya
Konfirmasi dan Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
1. Sdr. Roki Selwandi, S.Sos (0812 7569 1893)
2. Sdri. Kiki Irana Dewi, S.H (0823 8661 8482)
3. Sdri. Indah Ulfah Muliani (0821 4663 0919)