Dalam rangka pengawasan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka perlu membentuk Pengawas di tingkat Tempat Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Panitia Rekrutmen Pembentukan Pengawas TPS dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas TPS.
Ketentuan, Persyaratan dan Formulir Pendaftaran Calon Pengawas TPS dapat di unduh melalui link berikut :
(Unduh) Pengumuman Penerimaan Calon Pengawas TPS Pemilihan Serentak Tahun 2024
Dokumen pendaftaran dapat disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat, ( mulai pukul 09.00 WIB s.d 17.00 WIB)
Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopy.
Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 12 s.d 28 September 2024.
Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.