SEJARAH BAWASLU KABUPATEN SIAK

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Siak dibentuk berdasarkan perintah Undang – Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebelumnya, Pengawas Pemilu tingkat Kabupaten merupakan lembaga adhoc yaitu Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu.

Tepat pada hari Selasa, 14 Agustus 2018, Ketua Bawaslu Republik Indonesia Bapak Abhan,S.H.,M.H melantik Anggota Bawaslu Kabupaten Siak untuk Periode 2018-2023

Moh.Royani, S.IP

Ahmad Dardiri, SE

Salmon Daliyoto, S.IP

Sriyanto, S.Hut

Zulfadli Nugraha TP, SE

Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Siak menetapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Siak adalah Moh. Royani, S.IP.

Selanjutnya pada 19 Agustus 2023 dilakukan Pelantikan Anggota Bawaslu Periode 2023 – 2028, beranggotakan lima (5) orang, yaitu

1. Zulfadli Nugraha TP, SE sebagai Ketua,

2. Ahmad Dardiri, SE., M.Si sebagai Anggota/Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi,

3. M. Andi Susilawan, SH., MH sebagai Anggota/Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas,

4. Harlen Manurung, ST sebagai Anggota/Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat,

5. Ikhsan Parulian Harahap, S.Sy sebagai Anggota/Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Kewenangan utama Bawaslu Kabupaten adalah mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi dan pidana Pemilu.