Menjaga Hak Pilih di Tengah Sunyi
|
Di meja kantor yang sederhana, duduk seorang pengawas sambil mencermati beberapa nama dalam catatannya yang didapat dari hasil pengawasan dan laporan masyarakat. pada catatan dan keterangannya tersebut ada nama yang baru tercatat, ada yang berpindah domisili, dan ada pula yang kini terhapus karena telah tiada (meninggal). Bagi sebagian orang, deretan nama itu hanyalah data. Namun bagi seorang Pengawas pemilu, setiap nama adalah suara yang harus dijaga keberadaannya. Kendati hiruk-pikuk pemilu dan pemilihan telah usai, namun ada kerja-kerja sunyi yang tetap berjalan di balik layar yakni memastikan setiap warga tetap punya hak suara yang sah di pemilu maupun di pilkada yang akan datang.
Inilah denyut kecil dari pekerjaan besar dan jarang disorot publik, Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDPB). Sebuah kerja pengawasan yang sunyi, namun menjadi fondasi kokoh bagi demokrasi. Tanpa data pemilih yang akurat, pesta demokrasi sebesar apa pun takkan punya legitimasi yang utuh. Data itu adalah darahnya pemilu. Ibarat tubuh, jika aliran darahnya tidak lancar dan terjadi penyumbatan pasti mengganggu fungsi tubuh lainnya. Melalui pengawasan data pemilih berkelanjutan ini nantinya Jumlah pemilih dapat ditetapkan, kebutuhan logistik dapat ditentukan dan hal lain-lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan itu sendiri.
Pekerjaan ini seperti detektif administrasi, menelusuri jejak yang tak terlihat, tapi penting untuk memastikan tak ada hak suara yang hilang. Kegiatan ini mungkin tak semegah kampanye politik, namun di sinilah demokrasi bekerja dalam bentuk paling heningnya. Bahkan di masa non-tahapan ketika tidak ada pemilu/pilkada yang sedang berlangsung. Empat kali dalam setahun, Pengawas pemilu melakukan pengawasan melekat maupun secara mandiri terhadap pembaruan data pemilih yang dilakukan oleh KPU sesuai tingkatannya baik itu menambah, menghapus, atau memperbaiki data pemilih. Pengawasan lansung merupakan kegiatan ikut serta kelapangan Bersama dengan KPU melakukan verifikasi terhadap data pemilih, sedangkan secara mandiri adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas pemilu dan pemilihan terhadap data pemilih yang telah dilakukan verifikasi atau pemutakhiran oleh KPU, yang sering kita dengan istilah uji petik.
Namun tak menutup mata bahwa pekerjaan ini tidak mudah, Pertama, Pengawas pemilu dihadapkan pada keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran. Di masa non-tahapan, petugas yang melakukan pengawasan tidak sebanding dengan luasnya wilayah dan dinamika data pemilih itu sendiri. Keterbatasan anggaran juga menjadi problem lainnya yang membatasi efektifitas Pengawasan. Meski demikian, dengan anggaran terbatas, tidak mengurangi semangat para penjaga hak pilih, sehingga harus menyesuaikan ritme kerja, memanfaatkan teknologi, dan menjalin kerja sama lintas instansi agar tugas-tugas pengawasan di masa non tahapan tetap berjalan.
Kedua, rendahnya partisipasi masyarakat. Sebagian besar warga baru mengurus data kepemiluan menjelang pemilu, bukan saat data berubah. Bagi sebagian orang, melapor pindah atau memperbarui status kependudukan masih dianggap urusan kecil, padahal dampaknya bisa besar bagi hak pilihnya sendiri. Padahal, setiap kali seseorang pindah rumah tanpa melapor, menikah, atau bahkan meninggal dunia, ada jejak dalam daftar pemilih yang ikut berubah.
Dengan kerja sunyi ini, Pengawas pemilu dan pemilihan berusaha memastikan data pemilih harus diverifikasi atau pemutakhiran sehingga selalu terbarui dan valid. demokrasi sering digambarkan sebagai pesta rakyat, momen pesta lima tahunan yang menandai puncak partisipasi politik warga negara. Namun sesungguhnya, demokrasi tidak berhenti ketika kotak suara ditutup. Ia tidak tertidur setelah hasil pemilu diumumkan. Ia terus hidup, berdenyut dalam file arsip, diruang-ruang pencermatan, dan di meja-meja kerja penyelenggara pemilu dan pemerhati pemilu yang selalu merawat hak pilih sebagai roh utama kedaulatan rakyat.
Penulis : Khairuddin