Lompat ke isi utama

Berita

7 (tujuh) Poin Fokus Pengawasan Bawaslu Siak saat Awasi Proses Klarifikasi Dokumen Syarat Pencalonan

Verfak paslon

Doc. Pengawasan Bawaslu Siak terhadap Klarifikasi Dokumen Syarat Pencalonan, Pekanbaru (01/09/2024)

Pekanbaru - Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha TP Bersama tim fasilitasi pengawasan pencalonan lakukan pengawasan melekat terhadap proses klarifikasi dokumen  syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Siak pada Pemilihan serentak tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Siak ke beberapa instansi Pendidikan di Pekanbaru diantaranya di STAI Lukman Edi, SMA Negeri 8 Pekanbaru dan di Universitas Riau, pada Senin (02/09/2024)

Diketahui Bawaslu Siak telah menerima pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak terkait pelaksanaan klarifikasi dokumen  syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024. Dimana Klarifikasi keabsahan dokumen tersebut dijadwalkan dilakukan pada 1 – 4 September 2024.

Zulfadli mengatakan Bawaslu Siak lakukan pengawasan untuk memastikan KPU Siak menjalankan proses ini sesuai dengan prosedur dan aturan yang  berlaku yakni dengan memastikan keaslian, keabsahan, dan validitas dokumen syarat calon yang diserahkan oleh bakal pasangan calon pada proses penerimaan pendaftaran beberapa waktu lalu.

verfal paslon
Doc. Pengawasan Bawaslu Siak terhadap Klarifikasi dokumen syarat pencalonan, Pekanbaru (02/09/2024)

Klarifikasi dokumen  syarat pencalonan termasuk didalam tahap  penelitian persyaratan administrasi dokumen bakal pasangan calon yang sebelumnya telah dilakukan KPU Siak.

Saat dimintai keterangan oleh Humas Bawaslu Siak, Zulfadli menjelaskan, Terdapat 7 (tujuh) poin penting yang menjadi catatan dan perhatian Bawaslu Siak dalam pengawasan pada tahapan klarifikasi dokumen syarat pencalonan ini diantaranya ialah, pertama, Keaslian Ijazah. Bawaslu memastikan keaslian ijazah yang diajukan oleh bapaslon. Pengawasan ini mencakup pengecekan apakah ijazah tersebut dikeluarkan oleh institusi pendidikan yang sah dan diakui oleh pemerintah. Hal ini juga mencakup pengecekan tanda tangan, stempel, dan format ijazah untuk memastikan keabsahan dokumen.

Kemudian yang kedua, Legalitas dan Akreditasi Institusi Pendidikan. Bawaslu juga memastikan bahwa institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut terakreditasi dan diakui oleh pemerintah. Pengawasan ini melibatkan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau instansi terkait lainnya.

Selanjutnya poin ketiga, Kesesuaian Data dalam Ijazah. Bawaslu memastikan kesesuaian data pada ijazah dengan data pribadi paslon, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, dan informasi lainnya. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada manipulasi atau pemalsuan data dalam ijazah.

Kemudian yang keempat, Proses Verifikasi oleh KPU Siak. Bawaslu mengawasi bagaimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan proses verifikasi terhadap ijazah paslon. Ini termasuk memeriksa apakah KPU mengikuti prosedur yang benar dalam memeriksa dokumen dan berkoordinasi dengan institusi terkait untuk memastikan keabsahan ijazah atau tidak.

Poin kelima, Tindak Lanjut terhadap Ketidaksesuaian atau Kecurigaan. Pengawasan juga mencakup bagaimana KPU dan instansi terkait menindaklanjuti temuan yang mencurigakan atau ketidaksesuaian dalam ijazah. Ini termasuk pemanggilan paslon untuk memberikan klarifikasi atau investigasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran.

Selanjutnya poin yang keenam, Dokumentasi dan Proses Administratif. Bawaslu memastikan proses dokumentasi dan administratif yang dilakukan oleh KPU dan instansi terkait selama klarifikasi ijazah. Ini termasuk memastikan bahwa semua dokumen yang diterima, diverifikasi, dan disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan

Kemudian poin terakhir, Transparansi dan Akuntabilitas Proses. Pengawasan Bawaslu juga mencakup memastikan bahwa proses klarifikasi ijazah dilakukan secara transparan dan akuntabel, memberikan kesempatan bagi paslon untuk memberikan klarifikasi dan bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau melaporkan dugaan pelanggaran.

verfak paslon2
Doc. Foto bersama KPU Siak dan Instansi Pendidikan setelah pelaksanaan klarifikasi dokumen syarat pencalonan, Pekanbaru (02/09/2024)

 

Penulis : Khairuddin 

Editor : Erni M