Lompat ke isi utama

Berita

944 Pengawas TPS Pada Pilkada Siak 2020 Dilantik

SIAK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak, Riau melantik sebanyak 944 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P-TPS) yang dilaksanakan secara serentak pada masing-masing kecamatan di Kabupaten Siak, Senin (16/11/2020), untuk persiapan Pilkada 2020.

"Petugas pengawas yang dilantik sebanyak 944 orang sesuai jumlah TPS pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2020, dan mereka akan menjalankan tugas di masing-masing wilayah TPS yang diampu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Moh. Royani, disela acara pelantikan Pengawas TPS di Aula Kantor Camat Dayun.

Moh. Royani mengatakan petugas pengawas TPS lainnya tersebut dilantik serentak pada 14 Kecamatan di masing-masing wilayah Kecamatan oleh Panitia Pengawas pemilihan umum Kecamatan (Panwascam).

"Mereka akan bertugas satu orang per TPS mulai tanggal 16 November 2020 hingga H+7 pemungutan suara atau tanggal 15 Desember mendatang," kata Royani.

Menurut Moh. Royani, keberhasilan pengawas TPS dalam mengawasi pemungutan dan perhitungan suara menjadi hasil kerja keras Bawaslu, dalam mengawal seluruh tahapan Pilkada 2020.

Moh. Royani mengatakan adanya arahan dan bimbingan yang diberikan kepada pengawas di tingkat kecamatan hingga kelurahan bisa diberikan untuk bekal kepada segenap Pengawas TPS.

Pengawas TPS merupakan wajah Bawaslu di bagian paling depan, sehingga pihaknya menekankan untuk dapat mengedepankan profesionalitas dalam pengawasan di TPS. Selain itu, peran pengawas TPS cukup tinggi sehingga memerlukan kecakapan saat bertugas.

Selain itu, Royani juga menyebutkan tugas dan wewenang pengawas TPS sudah tertuang di pasal 17 (3) Undang-undang RI 10/2016. Tugas pokok pengawas TPS adalah mengawasi persiapan pemungutan suara, saat pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, dan penghitungan suara.

Bedasarkan tugas dan wewenang tersebut, kata moh. Royani, ada dua hal penting yang harus diperhatikan pertama pengawas TPS memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan ketentuan berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur dan adil (jurdil).

Bahkan, petugas pengawas TPS juga harus memastikan pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya.

"Mereka juga memastikan proses penghitungan suara berjalan cermat dan akurat. berita acara dan sertifikat hasil yang diterima oleh petugas pengawas TPS harus sama dengan yang diterima oleh saksi, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," kata Royani.

Pada acara pelantikan petugas Pengawas TPS pada Pilkada Siak 2020, seluruh peserta wajib menerapkan protokol kesehatan. Mereka akan dibekali face Shield, masker, vitamin, rompi, topi, buku saku dan alat tulis sendiri sebagai bentuk ketaatan pada protokol kesehatan COVID-19.(Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA