Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Provinsi Riau lakukan Supervisi dan Monitoring Persiapan dan Kelengkapan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Siak

SIAK – Anggota Bawaslu Provinsi Riau Gema Wahyu Adinata beserta Staf, Hari Ini (26/08/2020)melakukan supervisi dan monitoring terkait Sarana dan Prasana kegiatan simulasi musyawarah penyelesaian sengketa berdasarkan ketentuan-ketentuan dan mekanisme yang diatur pada Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan Perbawaslu 4 Tahun 2020.

Beliau menyampaikan bahwa ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi serta dibenahi kedepannya oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Siak seperti jarak dan mekanisme yang disesuaikan dengan Protocol Kesehatan COVID-19, kitab suci berdasarkan beberapa agama para pihak, dan perlengkapan lainnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Riau Gema Wahyu Adinata (dua dari kiri) saat memberikan arahan terkait kesiapan musyawarah penyelesesain sengketa Bawaslu Kabupaten Siak

“Dalam melakukan sidang penyelesaian sengketa harus terlebih dahulu memahami semua regulasi yang terkait di dalam penyelesaian sengketa baik itu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Republik Indonesia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta Peraturan – Peraturan lainnya serta seluruh pihak terkait yang ada di dalam musyawarah tersebut tetap harus memenuhi protokol Kesehatan seperti pakai memakai masker dan handsanitizer”, ujarnya.

Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Siak Salmon Daliyoto menyampaikan bahwa ruangan penyelesaian sengketa itu sudah maksimal dan ada beberapa yang harus di perbaiki untuk sarana dan Prasana ketika melakukan Musyawarah Penyelesain Sengketa. Ditambahkan bahwa ada beberapa gedung yang dapat diproyeksikan untuk ruangan penyelesaian sengketa, apabila tempat yang ada tidak memungkinkan untuk dijadikan sebagai tempat untuk musyawarah penyelesaian sengketa. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA