Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Pelanggaran Kampanye di Media Sosial, Bawaslu Akan Bentuk Patroli Cyber Tiap Kabupaten/Kota

SIAK – Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Fritz Edward Siregar menyatakan bahwa Bawaslu akan membentuk tim cyber (siber) pada masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi potensi pelanggaran kampanye melalui media sosial. Jika ditemukan adanya ujaran kebencian atau kampanye hitam (Black Campaign), maka Bawaslu segera meminta kepada platform medsos tersebut untuk menurunkannya.

“Harapannya dengan tim siber ini sehingga proses pelaporan kepada platfom untuk dibreakdown itu bisa dipercepat, kami berterima kasih kepada Facebook yang memberikan ruang bagi Bawaslu dan KPU untuk merepport apabila ada dugaan hoax maupun ujaran kebencian.” kata Frizt.

Hal tersebut ia ungkapkan saat menganggapi hasil penelitian tentang penggelolaan media sosial oleh Facebook dan Central For Digital Society (CfDS) yang dipaparkan dalam Deseminasi dan Diskusi Daring Rekomendasi Kebijakan mengenai Regulasi Pemilu dan Pilkada di Indonesia terkait Kampanye Politik di Media Sosial, pada Kamis (18/06/2020).

“Kami Bawaslu akan membentuk tim siber di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota, sehingga proses pelaporan (pelanggaran) kepada platform medsis busa segera di-‘take down’ dengan cepat,”lanjut Fritz.

Sayangnya, kata pria lulusan master hukum dari Universitas Erasmus, Belanda tersebut, UU Pilkada 10/2016 tidak mengatur apa saja larangan berkampanye di medsos. Baginya hal itu sangat berbeda dengan UU Pemilu 7/2017 yang banyak mengatur soal kampanye melalui medsos.

“Memang ada kemunduruan di Undang-Undang Pilkada terkait dengan di sosial media dan itu yang menjadi warness untuk kita semua.” ujarnya.

Tak hanya larangan kampanye di medsos yang belum diatur secara jelas, Fritz menyatakan, larangan kampanye secara umum berdasarkan UU Pilkada 10/2016 saja hanya ada dalam Pasal 69. Sehingga, lanjutnya, jika ditemukan pelanggaran lain misalnya terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka diteruskan kepada pihak lain yang berwenang misalnya kepolisian.

“Hal itu karena dalam melakukan tugasnya, Bawaslu terikat pada UU yang terkait, misalnya untuk pemilihan kepala daerah Bawaslu bekerja sesuai dengan UU Pilkada 10 Tahun 2016,” tunjuknya.

Dalam kesempatan itu Fritz mengucapkan terima kasih kepada Facebook yang telah memberikan penyelenggara pemilu/pillada (KPU dan Bawaslu) jalur khusus dalam melaporkan ujaran kebencian untuk segera dihapus konten tersebut. Walaupun, dia mengakui, masih ada perbedaan makna ujaran kebencian antara Bawaslu dengan platform sosial media.

“Terima kasih untuk Facebook yang memberikan Bawaslu dan KPU jalur khusus, untuk melaporkan apabila ditemukan dugaan ujaran kebencian (dalam kampanye), meskipun sebenarnya kita masih memiliki perdebatan yang panjang apa itu ujaran kebencian,” tuturnya. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA