Lompat ke isi utama

Berita

Bahas Pelayanan Informasi Publik, Bawaslu Riau Supervisi di Siak

SIAK – Ikhtiar Bawaslu Provinsi Riau dalam mewujudkan lembaga yang terbuka kepada publik bukan hanya sebatas wacana, untuk saat ini Bawaslu Riau tengah mendorong jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada publik.

Buktinya setelah menyelenggarakan Rapat koordinasi melalui daring terkait manajemen keterbukaan informasi publik beberapa waktu yang lalu, Bawaslu Provinsi Riau melakukan supervisi di kantor bawaslu kabupaten Siak, Kamis (25/06).

Supervisi dilakukan secara bertahap pada Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Kegiatan Supervisi Pelayanan Informasi Publik oleh Bawaslu Provinsi Riau di Siak, dihadiri oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, S.Ag., M.Pd.I didampingi Staf Sekretariat Bawaslu Riau.

Suasana Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan, S.Ag., M.Pd.I (tengah) Saat Menyampaikan Arahan Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Dalam kesempatan tersebut Rusidi menyampaikan bahwa keterbukaan informasi terhadap publik merupakan amanat Undang-Undang.

"Informasi yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara maupun penyelenggaraan pemilu dan/atau pemilihan secara jelas telah di atur dalam undang-undang Nomor 14 tahun 2018 dan perbawaslu nomor 10 tahun 2019." Ungkapnya

Lebih lanjut dirinya menyebutkan untuk itu pelayanan informasi dan data dibawaslu kabupaten/kota perlu disiapkan dengan baik.

"Dalam jangka dekat ini Bawaslu Kabupaten/Kota harus memperkuat serta meningkatkan lagi dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik. tutupnya.

Belum lama ini sudah ada tim PPID yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten Siak yang akan memaksimalkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan akan memaksimalkan peran dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

(Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA