Lompat ke isi utama

Berita

BAHAS RENCANA HIBAH TANAH OLEH PEMDA SIAK UNTUK BAWASLU, BAWASLU SIAK LAKSANAKAN RAPAT BERSAMA KEPALA BIRO KEUANGAN DAN BMN BAWASLU RI

JAKARTA- Ketua Bawaslu Siak, Moh Royani dan Anggota Ahmad Dardiri laksanakan Rapat konsultasi terkait Rencana Hibah Tanah dari Pemerintah Kabupaten Siak untuk Bawaslu Pada (Selasa, 23/05/2023) bertempat di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung Sekretariat Jenderal Bawaslu , Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Rapat yang memaparkan hibah tanah yang diberikan termasuk lokasi dan beberapa hal yang kursial atas persyaratan administrasi tersebut dihadiri oleh Pakerti Luhur (Kepala Biro Keuangan dan BMN) turut dihadiri juga oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau, Anderson, dan juga Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, Amin Soimin selaku Kepala Bagian Administrasi Wilayah dan Pertanahan Kabupaten Siak, dan Iwan A. Rizani selaku Kepala Bidang Aset Kabupaten Siak, serta staf pelaksana bagian BMN dari Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau.

Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa Kepala Biro Keuangan dan BMN Bawaslu menerima kehadiran Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau, Sekretariat Bawaslu Kabupaten Siak, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Siak yang hadir untuk melakukan Penyamaan Persepsi terkait rencana hibah tanah untuk Bawaslu Kabupaten Siak.

Pada sesi diskusi tersebut, Amin Soimin menyampaikan bahwa rencana hibah ini telah melalui proses yang panjang semenjak Bawaslu Kabupaten Siak menyampaikan permohonan hibah kepada Pemda Kabupaten Siak pada 7 Juni 2022 lalu yang kemudian permohonan hibah tersebut dibalas oleh BKAD Kabupaten Siak pada 28 November 2022.

Lebih lanjut Amin Mengatakan didalam forum rapat bahwa Bupati Kabupaten Siak sangat terbuka untuk melakukan hibah tanah kepada Bawaslu namun meminta agar tanah yang akan dihibahkan tersebut segera ditindaklanjut pengelolaannya terutama terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan pengamanan fisik aset seperti pemasangan patok dan pembangunan gedung.

Dalam kesempatan tersebut juga Amin menyampaikan berkaitan dengan administrasi rencana hibah tersebut, belum disebutkan secara signifikan berapa luasan tanah yang akan dihibahkan kepada Bawaslu.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, Kepala Biro Keuangan dan BMN, Pakerti Luhur menyampaikan bahwa “di level pusat Kementerian atau Lembaga masih terkendala adanya moratorium pembangunan, yang menyebabkan Bawaslu belum dapat secara langsung melakukan pembangunan di atas tanah hasil hibah”. ujarnya

“Terkait dengan adanya moratorium pembangunan tersebut, usulan anggaran pembangunan gedung tertahan sehingga pembangunan gedung baru tidak dapat dilaksanakan kecuali pembangunan yang dilakukan dengan melalui mekanisme renovasi, namun hal tersebut perlu didukung dengan adanya bangunan diatas tanah yang akan dihibahkan”. Jelasnya menambahkan

“Dengan adanya bangunan tersebut, kata Pakerti “meskipun bangunan tidak dalam keadaan layak dan sesuai dengan kebutuhan kantor Bawaslu, Bawaslu dapat melakukan renovasi atas bangunan tersebut menjadi bangunan layak pakai yang sesuai dengan SBSK Kantor Bawaslu”. ujarnya diakhir diskusi.

Penulis : Erni M
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA