Jelang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan di MK, Bawaslu Siak Susun Bahan Keterangan Tertulis
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak sedang menyiapkan bahan penyusunan keterangan tertulis sesuai arahan Bawaslu RI untuk memberikan keterangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Bawaslu Siak melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ikhsan Parulian Harahap, menyatakan bahwa ''dari tgl 19 kemarin hingga 31 Desember 2024, Kami didampingi Bawaslu Provinsi Riau menyusun bahan keterangan tertulis di Bawaslu RI''. ujarnya
“Selain itu, kita didivisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kabupaten Siak sudah membaca salinan perbaikan permohonan pemohon yang sebelumnya sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024. Untuk sahabat Bawaslu Siak dan terkhusus bagi Rekan-rekan Panwaslucam se-kabupaten Siak dapat melihat permohonan pemohon di website Mahkamah Konstitusi. Sebanyak 14 Kecamatan dikabupaten Siak disebut dalam permohonan tersebut, oleh karena itu, laporan hasil pengawasan setiap tahapan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) hingga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sangat membantu dalam penyusunan keterangan tertulis ini,” tambah Ikhsan Parulian Hrp
untuk diketahui, Selain Bawaslu Kabupaten Siak, terdapat 6 kabupaten/kota lain di Riau yang juga sedang menyusun keterangan tertulis, seperti Kabupaten Kuansing, Kabupaten Rohil, Kabupaten Rohul, Kota Pekanbaru dan Kota Dumai serta Kabupaten Kampar.
Bawaslu Kabupaten Siak menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dalam seluruh tahapan Pilkada, termasuk dalam menghadapi sengketa yang sudah berlanjut ke Mahkamah Konstitusi.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, keterangan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota harus disampaikan kepada Mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum pemeriksaan persidangan.
Adapun pemeriksaan persidangan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Redaksi : Khairuddin
editor : Erni