Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dorong Platform Medsos Untuk Cegah Disinformatif

Bawaslu Kabupaten Siak, Siak – Meneruskan kegiatan Bawaslu RI yang dipimpin oleh Bapak Fritz Edward Siregar selaku Koordinator Hukum, Humas dan Data Informasi bberapa hari yang lalu (31 Januari 2022) saat menjadi Narasumber dalam workshop dalam jaringan oleh Perludem yang bertema “Rekomendasi Penguatan Kerangka Hukum dan Penanganan Disinformasi yang Berpotensi Menghilangkan Hak Pilih”

Pada kegiatan tersebut, yang menjadi point penting yang menjadi sasaran adalah membahas sejauh mana peran platform medsos dalam mencegah terjadinya disinformasi yang dapat berpotensi hilangnya hak pilih masyarakat dan beberapa potensi negatif lainnya yang diakibatkan adanya berita hoaks dan ujaran kebencian yang kerap muncul oleh pihak pihak yang bertanggung jawab.

Menurut Fritz Edwar Siregar, “Platform harus bisa mencegah agar itu tidak terjadi sebelumnya. Saya yakin sistem yang dimiliki platform bisa melakukan hal itu,” ujarnya dalam workshop daring oleh Perludem "Rekomendasi Penguatan Kerangka Hukum dan Penanganan Disinformasi yang Berpotensi Menghilangkan Hak Pilih. Sebagaimana tercantum Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, tertulis lengkap ada denda jika perusahaan digital tidak mematuhi peraturan tersebut.

“Kami belum pernah paksa platform untuk bertindak. Saya pernah diskusikan persoalan ini sebelumnya dengan Facebook Indonesia dan berhubungan baik. Memang harus melibatkan banyak pihak untuk menangani masalah ini,” ungkap Fritz.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Bapak Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota KPU RI) yang juga memiliki kesamaan arah tindak lanjut atas diskusi ini, beliau mengatakan “KPU akan merumuskan strategi penanganan disinformasi dan ujaran kebencian dalam medsos dalam bentuk Peraturan KPU (PKPU). Dalam proses penyempurnaan PKPU akan dimulai dengan adanya diskusi dengan Pihak Terkait, Platform Medsos akan kami himpun jika ada kekosongan hukum akan kami lengkapi”

Sedangkan Bapak Noudhy Valdryno selaku perwakilam Manajer Kebijakan Publik Meta Indonesia menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat berbuat banyak akibat masih terbentur pada aturan yang multitafsir namun siap untuk bekerja sama maksimal dalam penanganan disinformasi yang terjadi khususnya pada saat demokrasi tahun 2024 mendatang.

Semoga semua potensi permasalahan yang dikhawatirkan akan muncul saat pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Tahun 2024 dapat ditangani dengan baik, Sehingga masyarakat yang pada umumnya lebih dominan akses informasi melalui Platform Medsos tidak lagi termakan dengan berita Hoaks dan terbawa bawa secara emosional atas ujaran kebencian yang disebarluaskan melalui Paltfor medsos.

Tag
BERITA