Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab. Siak Ikuti Rakernis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik Dan Pemutakhiran Data Pemilih

Bawaslu Siak, Bandung - Dalam rangka mempersiapkan Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 khususnya pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi Peserta Pemilu dan Pemutakhiran Data Pemilih, maka Bawaslu menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis Persiapan Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih Gelombang II yang dilaksanakan pada hari Rabu sampai dengan Jumat tanggal 20-22 Juli 2022 di Kota Bandung.

Ahmad Dardiri, S.E.,M.Si Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Hadir sebagai peserta Dalam acara tersebut

Bawaslu Provinsi dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Kabupaten/Kota dari Provinsi Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Papua Barat dan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Kegiatan Rakernis ini dibuka secara resmi oleh Puadi, S.Pd.,MM anggota Bawaslu Republik Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. Turut menyampaikan sambutan Kepala Biro FPPP, Deputi Bidang Dukungan Teknis, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI. Kegiatan di hari pertama ini selanjutnya diskusi internal bersama Biro FPPP. Pada hari kedua, pemaparan materi tentang Potensi Pelanggaran pada Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih oleh ibu Lolu Suhenty selaku Anggota Bawaslu RI divisi Pencegahan, partisipasi masyarakat dan Humas.

Materi kedua tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih oleh Idham Holik selaku anggota KPU RI. Materi ketiga tentang Potensi Tindak Pidana Pada Tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih dari unsur Kepolisian dan kejaksaan. Dilanjutkan dengan sesi diskusi kelas perihal potensi pelanggaran pada tahapan Pendaftaran Partai Politik dan Pemutakhiran Data Pemilih yang dibagi menjadi 3 kelas. Masing-masing kelas dipandu oleh 3 orang tutor. Sedangkan penutupan diskusi dipandu oleh Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI. Sebagai kegiatan di hari terakhir pada tanggal 22 Juli 2022 Rakernis ini, dilakukan Penyusunan tindak lanjut yang dipandu oleh Biro FPPP serta ditutup secara resmi oleh Kepala Biro FPPP.

Rakernis ini sangat penting untuk dilaksanakan dalam mempersiapkan penyelanggaraan pemilu serentak tahun 2024 bagi Bawaslu se Indonesia.

“Ahmad Dardiri menyampaikan Bawaslu Kab. Siak akan memaksimalkan sosialisasi dalam bentuk pencegahan untuk memanimalisir terjadinya adanya pelangganaran-pelanggaran, khususnya dugaan pelangaran pidana Pemilu pada tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik, serta Pemutakhiran data pemilih di Pemilu 2024 ini.”

Penulis : Yogi
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA