Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Siak Cek Keabsahan Ijazah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2020

SIAK – Tahapan Pilkada serentak pada bulan Desember nanti terus berjalan. Saat ini tahapan pendaftaran bagi pasangan calon telah berakhir pada hari Minggu tanggal 6 September 2020 pukul 24.00 WIB lalu. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Siak melakukan proses pengawasan verifikasi berkas pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak.

Bawaslu Kabupaten Siak melakukan pengawasan langsung untuk mengecek keabsahan ijazah dari ketiga pasang bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2020 pada Hari Kamis (10/09) Kemarin. Bakal pasangan calon telah melampirkan ijazah untuk kelengkapan syarat pencalonan, syarat Pencalonan menjadi hal yang sensitif, sehinga Bawaslu Kabupaten Siak tidak ingin hal tersebut menjadi persoalan di kemudian hari. Meskipun secara fisik dokumennya ada, Bawaslu Kabupaten Siak akan melakukan pengawasan langsung ke lembaga pendidikan atau sekolah yang mengeluarkan legalisasi tersebut.

Berdasarkan Pasal 21 Perbawaslu 14 Tahun 2019 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan atas indikasi kesalahan dan/atau kekeliruan pada penelitian kelengkapan persyaratan pasangan calon Pemilihan untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

(Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA