Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Siak Melaksanakan Pengawasan Cek Kesehatan Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Siak di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru

SIAK – Berdasarkan Surat KPU Provinsi Riau dengan Nomor : 500/PL.02.2-SD/14/Sek-Prov/IX/2020, Dua pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan menjadi peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Siak Tahun 2020, ini mulai mengikuti jadwal cek dan pemeriksaan kesehatan di RSUD Arifin Achmad Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. pada Hari Minggu (6/9/2020).

Sesuai Informasi dari surat tersebut yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Siak dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak, pada 6 dan 7 September 2020, dijadwalkan pemeriksaan kesehatan pertama oleh pasangan Alfedri-Husni Merza yang akrab dengan sebutan SAH, disusul setelahnya pasangan Said Arif Fadillah - Sujarwo atau dengan sebutan PAS.

Kemudian, Berdasarkan Surat KPU Provinsi Riau dengan nomor 501/PL.02.2-SD/14/Sek-Prov/IX/2020 untuk pasangan Sayed Abubakar Asegaf - Reni Nurita atau disebut SADAR akan mengikuti pemeriksaan kesehatan pada 8 sampai 9 September 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Moh. Royani, S.IP selaku Kordiv. Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Terjun langsung melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pemeriksaan Kesehatan Tiga Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2020

”Kami melaksanakan pengawasan ini berharap agar semua dapat terlaksana sesuai dengan kesepakatan bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru dan semoga pemeriksaan kesehatan tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Siak yang sudah mendaftar yang dilaksanakan bedasarkan dengan peraturan yang ada”. ujar Royani (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA