Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten/Kota Berwewenang Fasilitasi Bantuan Hukum Mulai Tingkat Panwascam Hingga PTPS

Pekanbaru - Selasa (25/07/2023) Seluruh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Siak diketahui menghadiri Acara rapat Koordinasi Bantuan Layanan Hukum di Aula Bawaslu Riau, Pekanbaru.

Rakor dihadiri Anggota Bawaslu Riau, Hasan, Datuk Zulhidayat. Tampak hadir pula Kepala Sekretariat Bawaslu Riau, Anderson, dan juga Kepala Bagian Hukum, Humas, Datin, Dona Donora.

Acara dibuka langsung secara resmi oleh Datuk selaku Koordinator Divisi Hukum, dan Penyelesaian Sengketa

Dalam sambutannya, Datuk menjelaskan bahwa pada Rakor ini akan mengupas tentang Perbawaslu terbaru terkait bantuan hukum yakni Perbawaslu 6/2023. Beliau meminta Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dapat menindaklanjuti terhadap isi dari Perbawaslu tersebut.

"Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk mengayomi dan memberikan penegakan hukum didaerahnya mulai dari tingkat Kecamatan sampai di tingkat TPS. Dimana sebelumnya kewenangan ini hanya diberikan pada bawaslu RI dan bawaslu provinsi saja". Pungkasnya.

Diketahui pada pasal 1 angka 11 Advokasi Hukum diartikan sebagai suatu rangkaian kegiatan pemberian layanan hukum untuk menghadapi permasalahan hukum.

Advokasi hukum ini sendiri meliputi, pertama, Advokasi hukum litigasi dan kedua, Advokasi hukum non litigasi. kemudian yang dapat diberikan advokasi hukum ialah Anggota Bawaslu, Pejabat, Pegawai, Mantan Anggota, mantan pejabat, pensiunan/mantan pegawai dan pihak lain yang membutuhkan advokasi hukum.

Selain itu, dalam rangkaian kegiatan, hasan dan Datuk berpesan agar Bawaslu Kabupaten/Kota tetap menjaga silaturahmi dan kekompakan bersama. Seperti diketahui, tepat pada acara ini, bertepatan pula dengan masa jabatan Hasan dan Datuk berakhir sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Riau.

Penulis : Kiki
Editor : Erni M

Tag
BERITA