Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu: Koordinasi Salah Satu Kunci Kesuksesan Pilkada 2020

Siak - Terbitnya PKPU nomor 5 tahun 2020 sebagai pedoman tahapan tahapan pilkada yang sempat terhenti akibat bencana non-alam pandemi covid-19. Pimpinan KPU Kabupaten Siak bersilaturahmi sekaligus melakukan koordinasi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Siak terkait pelaksanaan lanjutan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2020, Rabu (01/07/2020) pukul 10.00 WIB.

Pada pertemuan rabu pagi, Ahmad Rizal selaku Ketua KPU Kabupaten Siak datang bersama Anggota KPU Kabupaten Siak Agus Hariyanto, Berlian Littaqwa. Rombongan disambut langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Moh. Royani dan anggota Bawaslu Kabupaten Siak Ahmad Dardiri, Sriyanto, Zulfadli Nugraha TP serta Koordinator Sekretariat Suhartoyo.

Suasana Silahturahmi Antara Bawaslu Siak Dengan KPU Siak Terkait Lanjutan Pilkada

Dalam kunjungannya, KPU Kabupaten Siak menyampaikan tujuan KPU Kabupaten Siak melakukan silatuhrahmi sekaligus koordinasi terkait dimulainya tahapan pilkada lanjutan, untuk itu perlu adanya koordinasi terkait pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan di Kabupaten Siak. Bawaslu Kabupaten Siak melalui Ketua Bawaslu Siak Moh. Royani sangat menyambut baik kedatangan KPU Kabupaten Siak. “Hal ini sebagai bentuk langkah awal persiapan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tahun 2020, dimana Pilkada kali ini dilaksanakan ditengah pandemi covid-19 yang belum berakhir. Tidak adanya calon perseorangan di Kabupaten Siak, dimanfaatkan oleh Bawaslu Kabupaten Siak untuk lebih fokus pada tahapan Pengawasan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang sudah berjalan hingga tanggal 14 juli 2020 mendatang. Untuk itu sangat perlu untuk bawaslu dan KPU terus berkoordinasi dan terus membangun jalinan komunikasi sehingga pelaksanaan tahapan pilkada tahun 2020 di kabupaten Siak bisa berjalan lancar dan dalam satu persamaan persepsi.” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Siak Ahmad Dardiri selaku divisi Penanganan Pelanggaran. koordinasi ini untuk membangun sinergi antar lembaga Bawaslu Kabupaten Siak dan KPU. Dimana Bawaslu terus berupaya untuk melakukan upaya pencegahan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pada setiap tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2020.

Sebagai informasi, Bawaslu Sebagai lembaga pemilu yang memiliki tugas dan tanggungjawab pada pengawasan tahapan penyelenggaraan pilkada tentunya harus selalu berkoordinasi dengan KPU sebagai lembaga yang menyelenggarakan tahapan pilkada. Kesuksesan pilkada juga didasarkan pada intensitas koordinasi dalam menyamakan persepsi terhadap aturan penyelenggaraan Pilkada untuk menyamakan persepsi dalam setiap tahapan, sehingga penyelenggaraan pilkada berjalan aman, lancar, berintegritas, jujur, adil dan damai. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA