Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Lakukan Teleconference Ke Bawaslu Prov. Riau, Untuk Menyikapi Wabah Covid-19

Pekanbaru - Selasa (17/3/2020) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menyikapi mewabahnya Virus Covid-19 (Corona) meminta seluruh jajaran Pengawas Pemilu untuk tetap melakukan Pengawasan.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.02.01/Menkes/199/2020 komunikasi penanganan COVID-19 dan Surat Edaran Bawaslu No.0070/K.BAWASLU/PR.03.00/III/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Penvegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan.

Ketua Bawaslu, Abhan bersama anggota Bawaslu dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro menyampaikan arahannya via video converence (Vicon) kepada seluruh Bawaslu Provinsi se-Indonesia.

Pelaksanaan vicon dilakukan pada gedung Bawaslu RI jalan M.H Thamrin No.14, Jakarta Pusat. Vicon dimulai pukul 10.00 Wib dan dibuka langsung oleh Abhan.


Situasi Telekonferensi Antara Bawaslu RI Bersama Seluruh Bawaslu Provinsi se-Indonesia

Untuk Provinsi Riau, vicon di ikuti oleh anggota Bawaslu Provinsi Riau Neil Antariksa, Gema Wahyu Adinata, Amiruddin Sijaya, dan Hasan. Kegiatan tersbut di saksikan juga oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Riau Anderson bersama Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi, Dona Donora dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pengawasan dan Akreditasi Pemantau Pemilu, Rizki Kurniawan.

Mempertegas Surat Edaran BaWaslu RI No.0070/K.BAWASLU/PR.03.00/III/2020, Abhan menyampaikan tentang penyesuaian sistem kerjadan upaya pencegahan perkembangan virus Corona terkhusus kepada daerah-daerah yang melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota untuk tetap menjaga kesehatan, dan tetap melaksanakan pengawasan mengingat saat ini telah memasuki tahap verifikasi faktual calon perseorangan dan pencocokan penelitian (Coklit) Daftar Pemilih sesuai dengan Peraturan KPU No.16 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal pelaksanaan Pemilihan.

Menyinggung soal Pelantikan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang saat ini tengah berlangsung dibeberapa daerah di Indonesia, Abhan mengarahkan agar pelaksanaan pelantikan dilakukan di Kecamatan bukan di Kabupaten.

“Terkait Pelantikan PKD, lakukan di kecamatan. Jangan di kumpulkan di Kabupaten guna pencegahan mewabahnya Corona.” ujarnya dalam vicon.

Selanjutnya Afifuddin Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi mengatakan agar tetap menjaga kesehatan dan menghindari pertemuan dan juga kontak fisik dengan banyak orang.

“Hindari Pertemuan yang melibatkan banyak orang dan juga kontak fisik dengan mereka.” ucapnya.

Afif menambahkan, jika tahapan pemilihan Tahun 2020 tidak berubah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu tetap melakukan Standar Operasional Pengawasan tanpa mengabaikan kesehatan.

Kemudian arahan juga disampaikan Ratna Dewi Pettalolo, Koordinator Divisi Penindakkan Bawaslu. Wanita kelahiran Kota Palu Tahun 1967 meminta agar Bawaslu Provinsi untuk tetap mengikuti standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah dan meningkatkan sistem komunikasi dengan elektronik atau jejaring media. Untuk Tim laporan penanganan pelanggaran dan verifikasi faktual harus tetap berjalan dengan pembagian jadwal piket kepada stafnya dan diawasi oleh kordiv Bawaslu Provinsi masing-masing.

Dewi menambahkan agar selalu melakukan update data terkait penanganan pelanggaran.

“Tingkatkan sistem komunikasi melalui elektronik. Terkait jadwal piket staf, setiap Kordiv Bawaslu Provinsi mengawasi jalannya piket dan selalu meng-update data terkait penanganan pelanggaran.” katanya.

Kemudian Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Fritz Edwar Siregar terkait Bimbingan Teknis (Bimtek) Kehumasan untuk sementara ditunda dan terkait Bimtek Jaringan Dokumentasi Informasi dan Hukum (JDIH) akan dilaksanakan secara online.

Terkait penyampaian informasi, Koordinator Divisi Sengketa Rahmat Bagja menyampaikan agar lebih bijaksana dan berhati-hati dalam melakukan publikasi di media sosial.

“Saya menemukan adanya informasi yang sepatutnya hanya dikonsumsi internal, namun terpublikasi di media sosial.”ucapnya

Bagja berharap agar seluruh pengawas se-Indonesia dapat lebih bijak dalam melakukan publikasi di media sosial masing-masing.

“Saya berharap agar semua pengawas dapat lebih bijak dan memilih mana informasi yang dapat dikonsumsi secara internal dan mana yang untuk publik.” harapnya.

lanjut bagja menambahkan terkait sengketa, Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk selalu melakukan koordinasi terkait verifikasi faktual pencalonan yang diusung oleh partai politik nanti.

Sistem Informasi Penanganan Sengketa (SIPS) tak luput dari perhatian Bagja, Koordinator Divisi sengketa Bawaslu Provinsi harus selalu melakukan pengawasan terhadap sistem tersebut dan terkait Supervisi diharapkan tidak terjadi bentrok jadwal antara Supervisi dari Provinsi dengan supervisi dari Bawaslu RI.

Terakhir Sekjen Bawaslu, Gunawan mengarahkan kepada seluruh Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi agar segera membuat jadwal piket untuk Kasubag dan staf sekretariat sebagai unit pelayanan masyarakat dalam penanganan pelanggaran, sedangkan untuk Kasek dan kabag, Gunawan meminta untuk tetap masuk kantor seperti biasa.

Tidak lupa Gunawan juga meminta kepada Kasek Bawaslu Provinsi untuk menyediakan alat pengecek suhu tubuh, masker dan alkohol untuk pembersih tangan.

Sumber : Humas Bawaslu Provinsi Riau

Tag
BERITA