Lompat ke isi utama

Berita

Resmi, Bawaslu Siak Buka Pendaftaran Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026

p2p

Pengumuman Pendaftaran Pendidikan Pengawas Partisipatif Bawaslu Kabupaten Siak

Bawaslu Kabupaten Siak resmi membuka pendaftaran peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026, sebuah program strategis yang bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan publik dalam pengawasan pemilu.Program ini digelar sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bawaslu RI nomor 73/PM.05/K1/04/2026 tentang standar pelaksanaan kegiatan pendidikan pengawas partisipatif.

Program ini menjadi salah satu langkah konkret Bawaslu dalam meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya pengawasan pemilu. Melalui P2P, masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga berperan aktif sebagai pengawas independen yang berintegritas.

Bawaslu Kabupaten Siak melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Muhammad Andi Susilawan, menyampaikan bahwa program ini terbuka untuk berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, pemuda, tokoh masyarakat, hingga organisasi kepemudaan. 

“Kami ingin menciptakan ekosistem pengawasan partisipatif yang kuat. Pemilu bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” ujarnya saat dimintai keterangan (21/04/2026).

Peserta yang terpilih nantinya akan mendapatkan pembekalan intensif terkait pengawasan pemilu, mulai dari pemahaman regulasi, teknik identifikasi pelanggaran, hingga pelaporan yang efektif dan akuntabel. Selain itu, mereka juga akan dilatih untuk menjadi agen edukasi demokrasi di lingkungan masing-masing.

Pendaftaran dibuka dalam waktu terbatas yakni mulai tanggal 20 hingga 29 april 2026, sehingga masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri dan memanfaatkan kesempatan ini. 

Dengan hadirnya program P2P 2026, Bawaslu Kabupaten Siak berharap lahir generasi pengawas partisipatif yang kritis, berani, dan berkomitmen dalam menjaga integritas pemilu di Kabupaten Siak.

Untuk diketahui, nantinya Bawaslu Kabupaten Siak akan menerima sebanyak 40 peserta yang mengikuti Pendidikan Pengawas Partisipatif. Masyarakat dapat mendaftarkan diri baik melalui online ataupun juga offline dengan datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Siak yang beralamatkan di Jalan Panglima Ghimbam Komplek Rumah Dinas Jabatan Sei. Betung Kel. Kp. Rempak, Kec. Siak, Kab. Siak.

Dokumen kelengkapan pendaftaran Pendidikan Pengawas Partisipatif dapat diunduh melalui link https://docs.google.com/document/d/p2p2026/siak

p2p26

Penulis : Wahyudi

Editor : Erni