Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak awasi pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Irving-Sugianto dan Afni-Syamsurizal

rsud paslon

Doc. Bawaslu Siak saat mengawasi pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak (01/09/2024) di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru

Pekanbaru – Bawaslu Kabupaten Siak sejauh ini telah mengawasi Pemeriksaan Kesehatan bagi bakal calon bupati dan wakil bupati Siak atas nama Afni – Syamsurizal yang dilaksanakan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Pemeriksaan Kesehatan yang pada pokoknya terdiri dari pemeriksaan fisik, kejiwaan, dan tes bebas penggunaan narkotika, serta serangkaian tes kesehatan lainnya dan dilakukan pada tanggal 30 Agustus hingga 02 September 2024.

Begitu juga terhadap bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati atas nama Irving Kahar Arifin – Sugianto, pengawasan pun turut dilakukan bagi memastikan seluruh rangkaian proses pemeriksaan kesehatan telah diikuti sesuai ketentuan yang mengaturnya. Sesuai jadwal, pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon ini dilakukan pada tanggal 30 s.d 31 Agustus 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha menyebutkan, bahwa dalam melakukan pengawasan terhadap dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak pada Pilkada Serentak tahun 2024 ini, pihaknya telah membagi pengawasan dalam dua tim. Setiap tim mengawasi proses pemeriksaan kesehatan yang dilalui oleh para bakal calon sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Selain diawasi langsung oleh pimpinan Bawaslu Siak, pengawasan tersebut kata Fadli juga turut menyertakan sejumlah staf. Para staf yang ditunjuk bertanggungjawab mengawasi jalannya proses pemeriksaan kesehatan yang sedang maupun akan dilalui oleh setiap bakal pasangan calon.

“Kita sengaja hadir di RSUD Arifin Achmad ini bagi memastikan proses pemeriksaan kesehatan baik yang dilakukan oleh dokter terhadap para bakal calon bupati dan wakil bupati dilaksanakan sebagaimana ketentuan yang telah mengaturnya. Proses pemeriksaan ini sendiri merupakan bagian dari kententuan yang dipersyaratkan bagi bakal calon dalam proses pencalonannya,” kata fadli.

Dikatakan Fadli, selama proses pemeriksaan kesehatan terhadap bakal calon berlangsung, sesuai pengawasan yang dilakukan pihaknya di lapangan diketahui telah berjalan dengan tertib dan lancar. Bahkan KPU Siak selaku pihak penyelenggara pemilihan juga tampak hadir, yakni bagi memfasilitasi proses pemeriksaan kesehatan dapat dilalui oleh setiap bakal pasangan calon.

Sebagaimana diketahui, tahapan pemeriksaan kesehatan yang dilalui oleh setiap bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut meliputi tiga aspek utama, yaitu pemeriksaan fisik, kejiwaan, dan tes bebas penggunaan narkotika. Setiap bakal calon diwajibkan menjalani serangkaian tes kesehatan tersebut dari awal hingga akhir. Sementara mengenai hasil pemeriksaan, nantinya akan disampaikan oleh tim medis kepada KPU.

Adapun pemeriksaan fisik bertujuan untuk memastikan para calon memiliki kondisi kesehatan yang memadai untuk menjalankan tugas pemerintahan, sedangkan pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk menilai stabilitas psikologis para bakal calon. Selanjutnya, tes bebas narkotika ditujukan untuk memastikan bahwa para calon tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Sebagai informasi tambahan, dalam proses Pemeriksaan Kesehatan ini, seluruh bakal calon kepala daerah di Riau (calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota), pemeriksaan kesehatannya dipusatkan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Ditunjuknya RSUD Arifin Achmad ini karena disamping memiliki peralatan yang lengkap, juga memiliki tenaga dokter yang banyak dan mumpuni.

ABSEN PASLON
Doc. Pengawasan Bakal Pasangan Calon saat mengisi daftar hadir untuk pemeriksaan kesehatan di Ruang serba guna RSUD Arifin Achmad

 

Penulis : Khairuddin

Editor : Erni M