Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak Awasi Rapat Pleno Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Siak Tahun 2020

SIAK - Bawaslu Kabupaten Siak melakukan pengawasan melekat pada proses Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati Siak Tahun 2020 bertempat di Gedung Mahratu, Jl. Sultan Ismail, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak. Pada Kamis, (24/09/2020)

Kegitan dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Siak, Paslon Alfedri - Husni Merza serta LO, Said Ariffadillah - Sujarwo serta LO, Paslon Sayed Abubakar A. Asseggaf - Reni Nurita serta LO, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Siak Ahmad Dardiri dan Zulfadli Nugraha T.P.

Pengambilan nomor urut dilakukan langsung oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati dalam mengambil nomor urut. Hasilnya, untuk pasangan calon Sayed Abubakar A. Asseggaf - Reni Nurita mendapatkan nomor urut 1, Alfedri - Husni Merza Nomor Urut 2, dan Said Ariffadillah - Sujarwo Nomor 3.

Bawaslu Kabupaten Siak menyampaikan beberapa hal, yaitu agar pasangan calon selalu memperhatikan setiap protokol Kesehatan selama pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Siak, serta menghimbau agar paslon menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU Kabupaten Siak, dan dihimbau agar tidak melibatkan pihak yang dilarang seperti ASN, Kades, pejabat BUMD dan lainnya pasca penetapan dan pengundian nomor urut, Kemudian Bawaslu Kabupaten Siak mengajak kepada warga Kabupaten Siak untuk berpolitik secara bertanggung jawab dan sehat, serta langsung, umum, bebas dan jurdil (Jujur dan Adil).

Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan fakta integritas yang di tandatangani oleh seluruh paslon dengan komitmen agar mematuhi protocol Kesehatan.(Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA