Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak Bekali Panwaslu Kecamatan Teknis Penyelesaian Sengketa Acara Cepat

SIAK – Bawaslu Kabupaten Siak melaksanakan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Melalui Musyawarah Acara Cepat bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Siak pada Selasa (06/10/2020). Acara yang dikuti Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Siak ini dilakukan karena Pilkada Siak bisa berpotensi terjadi sengketa antar sesama peserta pemilihan maupun dengan penyelenggara pemilihan.

Rapat kerja teknis yang yang dilaksanakan di Hotel Grand Mempura, Kecamatan Mempura, dibuka langsung oleh Amiruddin Sijaya, S.Pd., MM selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Riau dan juga sebagai narasumber dalam Rakernis tersebut.

Anggota Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin Sijaya, S.Pd., MM Saat Membuka Acara Rakernis Penyelesaian Sengketa

Pada kesempatan ini, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Siak, Salmon Daliyoto, S.IP mengatakan berdasarkan Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa dalam Pilkada bahwa Panwaslu Kecamatan dapat menyelesaikan sengketa acara cepat berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Melalui rapat kerja teknis ini diharapkan menjadi bekal pengetahuan bagi Pengawas adhoc tingkat Kecamatan dalam melakukan penanganan ketika terjadi sengketa. Jika ada peserta pemilihan yang keberatan atau merasa dirugikan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak, Panwascam bisa menyelesaikan secara cepat” ujar Salmon.

Selanjutnya, Sriyanto, S.Hut selaku Kordiv. Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Siak menyampaikan bahwa dalam penanganan penyelesaian sengketa, sebisa mungkin untuk dilakukan musyawarah kepada pemohon dan termohon. Hal tersebut sebagai upaya penyelesaian konflik dan apabila tidak terjadi mufakat baru kemudian dilanjutkan melalui penyelesaian sengketa nonmediasi.

Sriyanto, S.Hut (baju putih) selaku Kordiv. Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Siak

“Panwascam harus memahami betul penyelesaian sengketa acara cepat. Maka ketika terjadi sengketa Pilkada yang akan datang, panwaslu kecamatan harus mengedepankan proses musyawarah dan berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten untuk dilakukan pendampingan” kata Sriyanto.

“Namun, di dalam Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 Pasal 63 Sengketa bisa diselesaikan tidak pada hari yang sama karena akses geografis yang sulit dijangkau, akses komunikasi yang sulit terjangkau dan/atau Keadaan yang menyebakan Bawaslu atau Panwaslu Kecamatan tidak dapat memutus pada hari yang sama. Ini diputus paling lama 3 hari” lanjut Sriyanto. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA