Bawaslu Siak Beri Masukan dan Tanggapan pada Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II
|
Bawaslu Kabupaten Siak hadiri sekaligus Awasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Siak, Kamis (02/07/2026) bertempat di Aula KPU Siak.
Kehadiran Bawaslu Kabupaten Siak merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Dalam rapat pleno tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Siak, Andi Susilawan, meminta penjelasan kepada KPU Kabupaten Siak mengenai istilah data non aktif yang diketahuinya melalui tim yang melakukan pengawasan coktas beberapa waktu lalu. Menurut Andi, istilah tersebut perlu diperjelas karena tidak ditemukan dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu).
"Kita dapat informasi ada istilah data non aktif. terminologi ini apakah dikeluarkan oleh KPU atau berasal dari lembaga lain. Karena sepengetahuan saya dalam aturan PKPU atau Perbawaslu tidak kita ketemukan istilah itu. Jadi data non aktif ini dilaporkan apa dan dampaknya bagaimana terhadap data pemilih ini " Ujarnya.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas ini, hal ini menjadi penting untuk diberikan penjelasan karena menyangkut terkait hak pilih masyarakat.
Selain itu, Andi juga memberikan masukan kepada KPU Kabupaten Siak agar ke depan koordinasi antara KPU dan Bawaslu semakin ditingkatkan, khususnya terkait penyusunan jadwal pelaksanaan pencocokan terbatas (coktas) agar Bawaslu dapat menjalankan fungsi pengawasannya lebih optimal sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan data pemilih yang valid dan akuntabel.
"Bawaslu Siak telah melaksanakan pengawasan baik secara langsung ataupun tidak langsung sesuai tugas dan kewajiban kami terhadap kegiatan coktas di lapangan yang dilakukan oleh KPU. Secara umum laporan yang kami dapatkan dari tim yang turun melakukan pengawasan, pelaksanaan kegiatan tersebut berjalan dengan baik. Namun demikian, kedepan kita bisa koordinasikan lebih baik lagi terkait jadwal turun coktas, agar kami di Bawaslu dapat membersamai mendampingi atau pengawasan melekat di lapangan. Karena memang ada dari beberapa titik yang tidak dapat diawasi langsung oleh bawaslu karena adanya kegiatan yang beririsan di waktu yang sama. sehingga tidak dapat dipungkiri hal ini terjadi. Kedepan hal seperti ini bisa kita sinkronkan lebih baik lagi " pungkasnya.
Melalui sinergi dan komunikasi yang baik antara KPU dan Bawaslu, diharapkan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan akuntabel guna menjamin akurasi dan validitas data hasil coktas.
Dikesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Siak Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Harlen Manurung turut memberikan tanggapan. Dikatakannya bahwa tujuan pembaruan data adalah untuk meningkatkan akurasi data pemilih serta mempermudah pelaksanaan tahapan Pemilu kedepan. Selain itu, beliau mengungkapkan bahwa terdapat satu hal yang perlu menjadi perhatian, yaitu terkait ketersediaan dan akses data pemilih yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas). Beliau menanggapi apakah KPU Siak dapat memperoleh data dimaksud sebagai bagian dari proses pemutakhiran data pemilih.
Sebagai lembaga pengawas pemilu yang menjalankan fungsi dan tugasnya, Bawaslu Kabupaten Siak turut memberikan perhatian terhadap potensi permasalahan dalam data pemilih. Pengawasan dilakukan agar proses pemutakhiran data berjalan secara objektif, akurat, dan sesuai prosedur. Data pemilih yang valid merupakan salah satu fondasi utama terselenggaranya pemilu yang demokratis, berintegritas, dan memberikan kepastian terhadap terpenuhinya hak konstitusional masyarakat.
Penulis : Wahyudi
Editor : Erni