Bawaslu Siak dan Kejari Siak tanda tangani Nota Kesepahaman Bersama dalam Pilkada 2024
|
Pekanbaru - Bawaslu Kabupaten Siak hadiri acara kegiatan penandatanganan nota kesepakatan antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau tentang dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi bertempat di The Premiere Hotel Pekanbaru, 17/09/2024.
Pada kesempatan ini, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Koodinator Divisi (Kordiv) Hukum dan penyelesaian sengketa, Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas serta Staf Hukum dan staf Pencegahan Se-Provinsi Riau menjadi peserta terundang. Sementara itu, dari pihak kejaksaan terundang Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Intelijen Se- Provinsi riau.
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal. Dalam sambutannya Beliau menyampaikan bahwa dengan adanya kesepakatan ini Bawaslu dapat meminta pendapat kejaksaan ataupun meminta persepsi terkait Hukum agar tercapainya pilkada yang jujur dan adil.
Hadir langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas yang turut menyampaikan akan pentingnya kerjasama ini. Dikatakannya melalui MOU yang akan di tandatangani oleh Bawaslu dan Kejaksaan Kabupaten/kota dapat memberikan penerangan dan penyuluhan Hukum, pertukaran dan pemanfaatan data dan /atau informasi, pencegahan pelanggaran pemilu/Pilkada dan/atau penanganan perkara tindak pidana pemilu, pemberian pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dibidang perdata dan tata usaha negara.
“Jadikan MoU ini sebagai momentum dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 yang saling berkolaborasi Bersama, saling memberikan manfaat bagi antar lembaga yang tidak hanya menjadi acara seremonial saja’’. pungkasnya
Selain penandatanganan kesepakatan bersama antara Bawaslu Riau dengan Kejati, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau termasuk Bawaslu Kabupaten Siak juga lakukan penandatanganan Kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri masing-masing Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Penulis : Kiki
Editor : Erni