Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU SIAK DIVISI HUKUM IKUTI DISKUSI RUTIN BAWASLU PROVINSI RIAU

BAWASLU SIAK - Bawaslu Kabupaten Siak, Sriyanto Koordinator Divisi Hukum mengikuti Serial diskusi rutin yang digagas Bawaslu Provinsi Riau yang kembali digelar, hari ini (rabu, 16/03/2022) secara daring melalui zoom meeting. Mengambil topik terkait tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Rohul, Fanny Ariandi dan Bawaslu Kabupaten Rohil, Fakhlurrozi berkesempatan menjadi pemantik pada rangkaian diskusi.

Dalam pemaparannya, Fanny sebagai pemantik 1 menuturkan “Beberapa Dinamika dan Permasalahan yang sering dijumpai pada tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik, seperti Penyerahan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai, Beberapa Partai Politik belum memiliki kantor permanen, Terdapat Kegandaan internal dan eksternal keanggotaan partai Politik, Pencatutan KTP oleh Partai Politik sebagai anggota Partai Politik tanpa sepengetahuan pemilik KTP, kemudian dalam tahapan verifikasi factual, masalah yang dihadapi dilapangan yaitu letak geografis, medan, dan jarak yang ditempuh untuk beberapa Kecamatan atau Desa tergolong sulit untuk dijangkau”.

Hal inilah yang kemudian menurutnya menjadi titik rawan dan fokus Pengawasan oleh Bawaslu.

Lain halnya dengan fanny, Anggota Bawaslu Rohil yang biasa disapa rozi sebagai pemantik 2 mengangkat topik tentang Isu strategis dalam rancangan PKPU Pendaftaran, verifikasi, dan Penetapan parpol peserta pemilu yang telah diluncurkan oleh KPU RI beberapa waktu lalu.

Rozi menyandingkan kebijakan regulasi pemilu tahun 2019 yakni PKPU 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilihan umum dengan rancangan PKPU untuk pemilu tahun 2024. “ada hal-hal berbeda yang mencolok pada rancangan PKPU tahapan ini, tentu ini akan berimbas kepada bagaimana pengawasan kita dalam menyikapi tahapan ini”. ujarnya

Selain itu, rozi yang menguraikan alasan kebijakan KPU terhadap rancangan PKPU ini yang menyebutkan Rancangan PKPU ini Mudah, Murah, Cepat, Transparan dan Akuntabel. Sama halnya dengan fani, Dalam pemaparannya rozi juga membahas tentang permasalahan-permasalahan yang sering terjadi pada tahapan Pendaftaran dan verifikasi partai politik.

Menariknya serial diskusi rutin kali ini, Berbeda dengan diskusi sebelumnya, Diskusi rutin yang bertemakan “Menakar Dimensi Hukum Kepemiluan Dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024” yang hanya dihadiri oleh Anggota Bawaslu yang membidangi divisi Hukum dan staf, namun pada serial kali ini tampak turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu dari berbagai macam divisi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau.

Dimoderatori oleh Staf Bawaslu Provinsi Riau, La Ode Diskusi yang digelar mulai pukul 10.00 wib berjalan lancar dengan adanya diskusi-diskusi yang dibangun dan tambahan arahan dari Anggota Bawaslu lainnya yang tentunya memberikan dampak positif bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai bekal dalam mempersiapkan pengawasan pada Tahapan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.

Penulis : erni mulyati
Editor : sriyanto

Tag
BERITA