Bawaslu Siak gelar Patroli Kawal Hak Pilih di Daerah Perbatasan
|
Siak - Untuk memaksimalkan tugas pengawasan pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Tahun 2024 Bawaslu Republik Indonesia telah mengeluarkan instruksi kepada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota nomor 6235.1 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.
Salah satu Kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” pada masa tahapan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan 2024 ialah Secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya salah satunya ialah pemilih yang berada di wilayah perbatasan.
Atas dasar hal tersebut, Bawaslu Siak lakukan patroli Pengawasan Kawal hak pilih di wilayah perbatasan. Salah satu wilayah perbatasan yang menjadi sasaran patroli kawal hak pilih adalah Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan. Dimana perbatasan ini terletak diantara Kecamatan Kerinci Kiri (Siak) dan Kecamatan Pangkalan Kerinci (Pelalawan).
Turun langsung dalam giat ini Anggota Bawaslu Siak Andi Susilawan didampingi Anggota Panwascam Kerinci Kanan untuk memastikan kerja-kerja pantarlih telah sesuai dengan aturan dan prosedur.
dikatakannya, ‘’Bawaslu Siak sengaja turun di lokasi yang jauh dari pusat Kabupaten maupun kecamatan, dalam rangka memastikan apakah ada potensi warga yang memiliki hak pilih, namun belum memiliki e-KTP, dan hanya punya satu Nomor Induk Kependudukan (NIK)’’. Ucapnya disela-sela patrol (11/07/2024), Pelalawan.
‘’Kenapa demikian ? Karena wilayah yang berada di perbatasan dengan daerah lain, memiliki potensi belum memiliki e-KTP atau bahkan memiliki identitas ganda’’ tambahnya lagi.
Dalam kesempatan ini, Bawaslu Kabupaten Siak akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Pelalawan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan, dan proses Coklit dapat berlangsung sesuai dengan prosedural dan dapat menjaga hak pilih dari masyarakat.
Penulis : Erni M
Editor : Suhartoyo