Bawaslu Siak gelar perkara 73 PHP di Bawaslu RI
|
Bawaslu Republik Indonesia lakukan simulasi sidang pembuktian terhadap perkara perselisihan hasil Pemilihan tahun 2024 yang lanjut persidangan, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 7 sampai dengan 17 Februari 2025 dan dilakukan sehari sebelum persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Siak turut menghadiri kegiatan tersebut didampingi juga dari Sekretariat Bawaslu Kabupaten Siak.
"Kebetulan Siak jadwal sidangnya dihari terakhir tgl 17 Februari 2024, oleh karena itu kami dipanggil oleh Bawaslu ke Jakarta untuk melalukan simulasi persidangan dan pendalaman materi perkara agar saat sidang tidak adalagi keraguan menjawab pertanyaan pertanyaan hakim mahkamah" kata Zulfadli.
Sidang yang keempat ini sudah diagendakan oleh Mahkamah Konstitusi dengan agenda pembuktian atau menghadirkan Saksi Ahli dari semua pihak terkait dengan perkara nomor 73.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Siak Ikhsan mengatakan "tanggal 17 nanti adalah sidang kita yang keempat kalinya di MK, yang agendanya adalah pembuktian, ada empat saksi yang akan kita dengarkan keteranganmya dari setiap pihak, Pemohon, Termohon dan Pihak terkait" ujarnya.
Simulasi ini bertujuan untuk mendalami dan memahami isi keterangan Bawaslu terhadap dalil-dalil yang dimohonkan Pemohon yang dilaksanakan di Lantai 2 Gedung Bawaslu RI Jalan H.M Thamrin nomor 14 "Simulasi ini kita buat menyerupai sidang di MK, agar para pimpinan yang ikut didalam tidak canggung dan gagap dalam berbicara menjawab pertanyaan pertanyaan hakim nantinya dan juga telah menguasai materi hal ini keterangan" Kata Maising saat memimpin kegiatan simulasi.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024. Sebanyak 40 perkara akan lanjut ke sidang pembuktian. Awalnya terdapat 310 perkara hasil pilkada yang teregistrasi di MK. Dari 310 perkara itu, saat ini tersisa 40 perkara yang akan berlanjut ke sidang pembuktian, terdiri dari 3 perkara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 3 perkara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dan 34 perkara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan putusan dimissal dibacakan pada tanggal 4-5 Februari 2025 yang lalu.
Berikut daftar 40 perkara yang lanjut ke sidang pembuktian.
Sengketa Pemilihan Gubernur
1. Gubernur Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)
2. Gubernur Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)
3. Gubernur Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)
Sengketa Pemilihan Walikota
1. Wali Kota Banjarbaru (05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
2. Wali Kota Palopo (168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
3. Wali Kota Sabang (47/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
Sengketa Pemilihan Bupati
1. Bupati Tasikmalaya (132/PHPU.BUP-XXIII/2025)
2. Bupati Magetan (30/PHPU.BUP-XXIII/2025)
3. Bupati Pesawaran (20/PHPU.BUP-XXIII/2025)
4. Bupati Mimika (272/PHPU.BUP-XXIII/2025)
5. Bupati Aceh Timur (44/PHPU.BUP-XXIII/2025)
6. Bupati Bangka Barat (99/PHPU.BUP-XXIII/2025)
7. Bupati Pasaman (02/PHPU.BUP-XXIII/2025)
8. Bupati Lamandau (96/PHPU.BUP-XXIII/2025)
9. Bupati Gorontalo Utara (55/PHPU.BUP-XXIII/2025)
10. Bupati Pasaman Barat (43/PHPU.BUP-XXIII/2025)
11. Bupati Bengkulu Selatan (68/PHPU.BUP-XXIII/2025)
12. Bupati Empat Lawang (24/PHPU.BUP-XXIII/2025)
13. Bupati Banggai (171/PHPU.BUP-XXIII/2025)
14. Bupati Bungo (173/PHPU.BUP-XXIII/2025)
15. Bupati Serang (70/PHPU.BUP-XXIII/2025)
16. Bupati Parigi Moutong (75/PHPU.BUP-XXIII/2025)
17. Bupati Mandailing Natal (32/PHPU.BUP-XXIII/2025)
18. Bupati Boven Digoel (260/PHPU.BUP-XXIII/2025)
19. Bupati Jayapura (274/PHPU.BUP-XXIII/2025)
20. Bupati Puncak (283/PHPU.BUP-XXIII/2025)
21. Bupati Puncak Jaya (305/PHPU.BUP-XXIII/2025)
22. Bupati Kutai Kartanegara (195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
23. Bupati Barito Utara (28/PHPU.BUP-XXIII/2025)
24. Bupati Siak (73/PHPU.BUP-XXIII/2025)
25. Bupati Berau (81/PHPU.BUP-XXIII/2025)
26. Bupati Pamekasan (183/PHPU.BUP-XXIII/2025)
27. Bupati Halmahera Utara (93/PHPU.BUP-XXIII/2025)
28. Bupati Belu (100/PHPU.BUP-XXIII/2025)
29. Bupati Pulau Taliabu (267/PHPU.BUP-XXIII/2025)
30. Bupati Buton Tengah (04/PHPU.BUP-XXIII/2025)
31. Bupati Kepulauan Talaud (51/PHPU.BUP-XX
Penulis : Khairuddin
Editor : Ikhsan P Harahap