Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak Hadiri Langsung Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi

Putusan MK

Doc. Ketua (tengah) dan Anggota Bawaslu Kabupaten Siak

Jakarta, Ada 40 perkara PHP-Kada yang akan disidangkan pada tanggal 24 Februari 2025, satu diantaranya adalah Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak dan akan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Majelis, bersama delapan Hakim anggota mahkamah Konstitusi Lainnya.

Ketua Bawaslu Siak Zulfadli Nugraha dan Anggota hadir secara langsung untuk mengikuti dan mendengarkan Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi "hari ini saya dan anggota serta didampingi dari sekretariat Bawaslu Siak hadir di MK guna mendengarkan Putusan yang akan dibacakan pukul 13.00 WIB, apapun keputusan hakim nantinya adalah final dan mengikat bagi kita semua" ujarnya

Ikhsan Parulian Harahap selaku PIC atau penanggung jawab terkait penyusunan keterangan Bawaslu dalam perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengatakan "Alhamdulillah hari ini kita bersama-bersama mendengarkan ketetapan MK baik secara langsung atau tidak, kita berharap Hakim Konstitusi memberikan yg terbaik sehingga para pihak khususnya dan masyarakat kabupaten Siak pada umumnya dapat menerima dengan lapang dada" kata Kordiv HPS Bawaslu Siak

"Bawaslu Siak selalu siap dengan segala hal terhadap keputusan MK nantinya, dan saya yakin MK akan objektif dalam hal itu setelah mendengar keterangan Saksi dan Ahli dari Para pihak yang berperkara" tambahnya

Mahkamah Konstitusi (MK) RI mempercepat pembacaan putusan akhir perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHP Kada) atau sengketa Pilkada 2024 dari sebelumnya tanggal 7–11 Maret 2025 menjadi 24 Februari 2025.

Penyesuaian jadwal tersebut berdasarkan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHP Kada. PMK tersebut  menggantikan peraturan yang lama, yakni PMK Nomor 14 Tahun 2024.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda Pembuktian yakni mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli yang diajukan oleh para Pihak serta mengesahkan alat bukti pada tanggal 7 - 17 Februari 2025

Penulis : Khairuddin

Editor : Ikhsan P Harahap