Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak Hadiri Pleno Terbuka PDPB Triwulan I, Sampaikan Sejumlah Catatan ke KPU

Pdpb 2026

Doc. Bawaslu Kabupaten Siak terima Berita Acara Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan 1 Tahun 2026, Kamis (02/04/2026) Kantor KPU Kabupaten Siak 

Bawaslu Kabupaten Siak menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Siak, Kamis (2/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di aula KPU Kabupaten Siak dan diikuti oleh jajaran penyelenggara pemilu serta pemangku kepentingan terkait.

Kehadiran Ketua dan seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Siak dalam rapat pleno ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap proses pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan. PDPB sendiri merupakan salah satu upaya strategis KPU dalam memastikan data pemilih tetap mutakhir, akurat, dan komprehensif di luar tahapan pemilu.

Dalam forum tersebut, Bawaslu Siak menyampaikan sejumlah masukan dan catatan penting kepada KPU. Masukan disampaikan melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), M. Andi Susilawan

Ia menyampaikan bahwa sosialisasi terkait PDPB masih perlu ditingkatkan. Menurutnya, penyampaian informasi kepada masyarakat harus dilakukan secara lebih intensif dan berkelanjutan melalui berbagai media, baik media konvensional maupun digital. Hal ini penting agar masyarakat memahami mekanisme PDPB serta berperan aktif dalam melaporkan perubahan data kependudukan.

Selain itu, Bawaslu juga menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas sektor. KPU didorong untuk terus berkoordinasi secara aktif dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pemerintah daerah, serta stakeholder lainnya. Koordinasi ini dinilai krusial untuk mengatasi berbagai kendala dalam pemutakhiran data, seperti data penduduk yang belum sinkron maupun perubahan status kependudukan.

Dalam aspek teknis, Bawaslu turut menyoroti sejumlah temuan di lapangan yang perlu segera ditindaklanjuti. Di antaranya adalah ditemukannya data pemilih dengan status tidak aktif di Kecamatan Bungaraya. Selain itu, terdapat pula ketidaksesuaian identitas, khususnya perbedaan penulisan nama antara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Bawaslu menilai bahwa permasalahan tersebut berpotensi memengaruhi kualitas data pemilih apabila tidak segera dilakukan perbaikan. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dari KPU bersama instansi terkait untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap data-data tersebut.

Rapat pleno terbuka ini menjadi bagian penting dalam proses transparansi dan akuntabilitas pengelolaan data pemilih. Melalui forum ini, seluruh pihak dapat memberikan masukan dan memastikan bahwa proses pemutakhiran data berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bawaslu Kabupaten Siak berharap, dengan adanya sinergi yang kuat antara penyelenggara pemilu dan stakeholder terkait, kualitas data pemilih di Kabupaten Siak dapat terus ditingkatkan. Data pemilih yang akurat dan mutakhir menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkualitas.

Penulis : Wahyudi

Editor : Erni