Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak Hadiri Rakor Tindak Lanjut Perbawaslu Nomor 1 Dan 2 Tahun 2023

PEKANBARU- Anggota Bawaslu Kabupaten Siak selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H), Sriyanto, S.Hut beserta staf divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas hadiri kegiatan Rakor Tindak Lanjut Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilu dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif bagi Bawaslu kabupaten/kota se-Riau.

Rakor yang yang digelar di aula Bawaslu Provinsi Riau dan dibuka secara langsung oleh Kordiv. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Riau, H. Amiruddin Sijaya, S.Pd., MM tersebut dihadiri Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Riau, Tarmizi AP serta diikuti seluruh Koordinator dan Staf Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau

Dalam sambutannya, Amiruddin Sijaya menjelaskan bahwa “Untuk pemantauan Pemilu, masa pendaftarannya sejauh ini memang telah dibuka. Sementara batas akhir pendaftarannya sampai 7 hari sebelum hari H (hari pemungutan suara),” sebut Amiruddin Sijaya lagi sembari meminta setiap Bawaslu kabupaten/kota dapat menindaklanjuti proses pendaftaran pemantau Pemilu sesuai pedoman dan ketentuan yang mengaturnya.

Bagi lembaga pemantau Pemilu yang sudah terdaftar dan terakreditasi di Bawaslu RI (pusat, red), maka proses pendaftaran dan akreditasi pemantau yang dilakukan di tingkat daerah tentu akan lebih mudah. Dengan demikian, penelitian maupun kajian terhadap berkas-berkas administrasi pendaftaran lembaga pemantau, akan tetap dilakukan sesuai prosedur yang ada.

Selanjutnya Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Riau mengingatkan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk terus meningkatkan fungsi kehumasan dengan aktif mempublikasikan informasi baik yang bersifat adaktif, informatif dan edukatif karena nantinya apa yang dipublikasikan tersebut akan menjadi catatan sejarah pelaksanaan tugas yang dilakukan Bawaslu yang tidak akan terhapus sepanjang masa.

Begitu pula terkait Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, Amiruddin Sijaya meminta agar setiap Bawaslu kabupaten/kota di Riau melakukan langkah-langkah strategis serta efektif bagi meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu yang tahapannya sedang berlangsung.

Terkait pemantauan Pemilu, Kordiv P2H Bawaslu Kabupaten Siak, Sriyanto dalam diskusi menyebutkan bahwa di daerah khususnya di Kabupaten Siak sejauh ini belum ada lembaga resmi yang mendaftar sebagai Pemantau Pemilu, namun sudah ada lembaga organisasi yang melakukan konsultasi dan diskusi secara langsung. Menyikapi hal tersebut Bawaslu Kabupaten Siak tetap melakukan sosialisasi melalui media sosial.

Penulis : Erni M
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA