Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak Hadiri Rapat Koordinasi Penangganan Pelanggaran Di Bawaslu Provinsi Riau

Pekanbaru, Bawaslu Siak - Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu kabupaten siak Ahamad dariri SE.M.Si beserta staf penangganan pelanggaran mengikuti Rakor Penanganan Pelanggaran Dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024 di Bawaslu Provinsi Riau Selasa, 10-02-2023.
Rakor ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau Alnofrizal, SE. M.I.Kom, Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau Nanang Wartono, SH. MH dan Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Gushendri, SH. MH.

Kegiatan ini dianggap penting mengingat tahapan Pemilu Tahun 2024 sedang berjalan, langkah strategis Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi semua tahapan dan mengindentifikasi terjadinya dugaan Pelanggaran di lapangan harus tetap optimal dilakukan.

Alnof menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota harus siap dan sikap dalam kondisi apapun dalam melalukan pengawasan terkait dugaaan pelanggaran yang akan terjadi pada tahapan Pemilu Tahun 2024, Senada dengan ketua Bawaslu Riau, Nanang selaku Kordiv. PP Bawaslu Riau menekankan aspek pencegahan dalam menekan angka pelanggaran perlu digiatkan, aspek ini perlu dilakukan agar Pelanggaran Pidana Pemilu bisa diminimalisir pada Pemilu Tahun 2024. Pencegahan dan sosialisasi perlu dilakukan oleh Bawaslu agar masyarakat dan peserta pemilu bisa memahami terkait regulasi perhelatan Pemilu Tahun 2024.

Rakor ini juga membahas potensi pelangaran yang akan dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, perlu sinergitas sesama jajaran di Bawaslu agara semua potensi pelanggaran dapat di cegah dengan baik sehingga Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan sukses dan lancar.

Ahmad Dardiri, menyampaikan Bahwa Bawaslu kabupaten siak menyambut baik kegiatan ini karena untuk kapasitas pengawas pemilu dalam proses penaganan pelanggaran , tutupnya.

Penulis : Jurais
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA