Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak Hadiri Rapat Paripurna PAW Anggota DPRD Kabupaten Siak

SIAK - Koordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Siak, Zulfadli Nugraha TP, SE menghadiri Undangan Rapat Paripurna Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Siak A.n. Ir. Marihot L. Tobing dari Partai Nasdem Sisa masa jabatan 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna Putri Kacamayang Gedung DPRD Kabupaten Siak, JL.Panglima Ghimbam No. 2, pada Senin (15/03).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten H. Azmi, SE, serta diikuti oleh Anggota DPRD Kabupaten Siak. Ir. Marihot L. Tobing menggantikan Anggota DPRD Kabupaten Siak sebelumnya A.n. Suryono karena Meninggal Dunia.

Rapat kali ini dihadiri setengah dari jumlah anggota DPRD Kabupaten Siak, karena masih mematuhi protokol kesehatan dan Adaptasi Kebiasaan Baru yang berlaku di Kabupaten Siak. Pelaksanaan Rapat Paripurna ini juga memperhatikan protokol kesehatan serta menjaga jarak aman, dalam rangka memutus rantai penularan Covid-19.

Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Perwakilan Forkompinda Kabupaten Siak dan dari Ormas, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Adat.

(Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA