Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak Ikuti Virtual Sosialisasi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 Terkait Tata Kerja Dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu

SIAK– Anggota sekaligus Kordiv. Hukum, Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Sriyanto, S.Hut, Kemarin (12/6) Mengikuti Diskusi daring bersama Bawaslu Kab/Kota se-Provinsi Riau di ruang kerja nya. Diskusi tersebut diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Riau, dengan menghadirkan Pemateri dari Bawaslu RI, diantaranya yaitu Kabag Hukum Bawaslu RI Indra Madja,Tenaga Ahli (TA) Hukum Bawaslu RI Bactiar, Asistensi Bawaslu RI Muhammad Nur Ramadhan serta Sub Bagian perundang undangan Bawaslu RI, R Megha dan juga Anggota Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin Sijaya.

Suasana Diskusi Daring Sosialisasi Perbawaslu No. 3 Tahun 2020.

Bawaslu RI mensosialisasikan Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2020 Perubahan Peraturan Bawaslu No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kel/Desa, Panwaslu LN dan PTPS melalu aplikasi zoom,

Dalam kesempatan tersebut TA Hukum Bawaslu RI Bactiar menyampaikan bahwasanya Bawaslu adalah lembaga yang bersifat Hiraki, dimana setiap peraturan dan keputusan berlaku disetiap jenjang dan harus di ikuti bersama. adapun mengenai dibuatnya Perbawaslu nomor 1 dan 3 tahun 2020 ini sebagai tata tertip yang mengatur kerja Bawaslu mulai dari tingkat Pusat (RI), Provinsi, Kab/Kota Hingga Tingkat Kecamatan dengan tujuan terciptanya tertib kelembagaan baik bersifat substansial maupun Formil dan menciptakan Pengawas pemilu yang memiliki netralitas dan integritas.

Didalam perbawaslu 3 tahun 2020 mengatur beberapa materi muatan perubahan yaitu pengaturan pembagian divisi, fungsi divisi dan hubungan unit kerja kemudian resume materi perubahan mekanisme pola hubungan anggota dengan sekretariat, mekanisme pembuatan laporan kinerja Bawaslu di masing-masing tingkatan dan dasar penggunaan nimenklatur Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kel/ Desa dalam pemilihan.


Kabag Hukum Bawaslu RI Indra Madja

Perbawaslu menjadi pegangan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas pemilu, ada 24 Pasal yang mengalami perubahan dan terdapat 1 Pasal penambahan (Pasal 81 A) dan berlaku untuk Pemilu dan Pemilihan.

Perubahan Pasal adalah salah satu bentuk jalan keluar dari permasalahan yang terjadi sehingga tidak terjadi permasalahan dikemudian hari. Hal ini merupakan bentuk dari evaluasi terhadap tahapan dukungan administrasi dan teknis operasional.

Pemaparan materi selanjutnya disampaikan oleh Asistensi Bawaslu RI Muhammad Nur Ramadhan , beliau menyampaikan mengenai mekanisme pola hubungan anggota dengan sekretariat (Pasal 74,75,76). dalam pemaparan materi nya, Muhammad Nur menjelaskan alasan Bawaslu RI melakukan restrukturisasi Devisi adalah untuk memudahkan pola kerja tugas pengawasan. ” Restruktur Devisi dilakukan dalam upaya menciptakan keselarasan Tugas dengan Sekretariat di masing masing devisi” jelas Muhammad Nur Ramadhan.

Nur juga menambahkan bahwasanya meski di dalam perbawaslu telah di atur mengenai mekanisme hubungan antara Sekretariat dengan anggota Bawaslu, namun didalam pelaksanaan tugas, harus di utamakan harmonisasi dan komunikasi yang baik sebelum melangkah ke proses evaluasi yang telah di atur di dalam Perbawaslu. Nur juga mengingatkan bahwasanya meski telah dilakukan pembagian Antar Divisi, tidak menghilangkan tugas anggota Bawaslu sebagai pengawas pemilu, artinya setiap anggota Bawaslu dapat menjalankan tugas pengawasan diluar tugas Divisi dengan menjadikan Rapat Pleno sebagai Keputusan tertinggi yang di ambil. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA