Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak Ingatkan Bawahannya Tidak Minta Bahan Kampanye ke Paslon

ikhsan.

Doc. Anggota Bawaslu Siak Ikhsan Parulian Harahap  (kanan) saat memberikan arahan pada  acaraTraining of Trainer (ToT) bimtek pengawasan TPS, Siak (08/11/2024)

SIAK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siak mengingatkan Panwascam, Pengawas Kelurahan/desa (PKD) maupun Pengawas TPS yang saat ini sudah dilantik untuk tidak meminta, bahan-bahan kampanye kepada pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Siak di Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Siak Ikhsan Parulian Harahap, saat Training of Trainer (ToT) bimtek pengawasan TPS bagi Bawaslu Kabupaten Siak dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Siak pada Pemilihan Serentak tahun 2024, Jumat (8/11/24) di hotel Grand Royal Siak.

“Kami minta, jaga integritas dalam kerja pengawasan di lapangan. Saya tidak mau dengar, ada Panwascam, PKD ataupun PTPS meminta-minta bahan kampanye ke tim Paslon,” kata Ikhsan.

Ikhsan mengatakan, ia telah mendapat laporan dari Liaison Officer (LO) paslon, ada pengawas di lapangan yang meminta bahan kampanye.

“Kalau dikasih gimana?, kalau dikasih jangan tamak dan rakus, tidak mungkin setiap titik kampanye mereka mengasih. Untuk apa banyak-banyak, kalau hanya untuk arsip. Kalau satu hari itu, di satu kecamatan ada 10 titik kampanye, gak mungkin 10 pula arsipnya,” tegas Ikhsan.

Selain itu, Ikhsan menjelaskan, dalam rangka menjaga integritas pengawas, jangan ada rasa takut untuk menyampaikan jika ada terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh paslon maupun tim paslon.

“Buktikan bahwa lembaga kita kuat di mata hukum, jangan sungkan ada pelanggaran tolong ditindaklanjuti,” terang Ikhsan.

Ikhsan juga menyampaikan, didalam tugas setiap pengawas lapangan akan dilindungi oleh hukum.

“Kalau ada pelanggaran, langsung ditindaklanjuti. Jangan takut,” terang Ikhsan

Penulis dan Foto : Erni M

Editor : Suhartoyo