Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak Ingatkan Semua Pihak Patuhi Protokol Kesehatan Covid 19 Pada Pengambilan Nomor Urut Pasangan Calon

SIAK - Menjelang pencabutan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak pada tanggal 24 September 2020, Bawaslu Siak mengingatkan agar Pasangan Calon (Paslon) dan Partai Pengusung mematuhi Protokol Kesehatan Covid 19.

Bawaslu Siak telah menyurati Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) tanggal 21 September 2020 agar melaksanakan protokol kesehatan Covid 19 dalam pencambutan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Gedung Mahratu, Kecamatan Siak, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor : SS-0553/K.Bawaslu/PM.00.00/09/2020 tanggal 18 September 2020, tentang pengawasan penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon Kepala Daerah Tahun 2020.

Ketua Bawaslu Siak, Moh. Royani, S.IP mengatakan "Bawaslu Siak telah menghimbau dan mengingatkan agar Protokol kesehatan Covid 19 benar-benar dipatuhi oleh seluruh Pasangan Calon, Tim penghubung dan partai pengusung, termasuk bagi penyelenggara".

"Seperti yang telah kita sepakati bersama KPU Siak, L.O Paslon, Pihak Keamanan pada 21 september lalu bahwa yang diperbolehkan masuk ke ruangan sebanyak lima orang per Paslon, Bawaslu hanya 2 orang, tidak diperbolehkan arak-arakan, kerumunan massa pendukung Paslon, kemudian menggunakan masker, sarung tangan, menjaga jarak" tambah Royani.

Selanjutnya Bawaslu Siak mengingatkan agar pihak-pihak yang netral tidak ikut campur dalam kegiatan besok. seperti ASN, Kades, Perangkat Desa dan BPD dilarang ikut serta diikutsertakan. Bawaslu Siak akan mengawasi langsung proses pengambilan nomor urut Paslon dan menyepakati mengambil langkah tegas dalam menerapkan protokol kesehatan covid 19.

Penindakan protokol kesehatan menjadi fokus pengawasan pengawas pemilu sesuai dengan amanat PKPU 10 Tahun 2020 dalam konteks Pilkada lanjutan dimasa pandemi covid 19, dalam hal terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik, Tim Kampanye dan peserta kampanye maka Bawaslu Kuansing merekomendasikan KPU Kuansing untuk memberikan sanksi bagi para pelanggar, dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Satpol PP.

"Pesta demokrasi sekarang ditengah pandemi Covid 19 sehingga harus ada ruang-ruang yang dibatasi demi keselamatan semua pihak" tutup Royani. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA