Bawaslu Siak Kawal Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Bawaslu Kabupaten Siak hadiri sekaligus awasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak dalam melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025, di Aula Kantor KPU Kabupaten Siak Rabu (2/7) Siak Sri Indrapura.
Selain Bawaslu Siak, Pleno ini turut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Rumah Tahanan (Rutan) Siak, TNI dan Polri, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Perwakilan Partai Politik.
Dalam pengawasan Bawaslu Siak, dalam Pleno ini disampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika kependudukan, seperti pemilih pemula, warga yang pindah domisili, meninggal dunia, serta mereka yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Menanggapi hasil dari pleno rekapitulasi PDPB ini, Anggota Bawaslu Siak, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Andi Susilawan mengharapkan KPU Siak sebagai pelaksana teknis dari PDPB ini dapat memelihara dan memperbaharui daftar pemilih tetap (DPT) pemilu dan atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.
Selain itu, Partisipasi aktif dari masyarakat, sinergi antar instansi, dan keterbukaan data menjadi kunci dalam membangun demokrasi yang inklusif dan terpercaya.
Disamping itu, Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran Bawaslu Siak Ahmad Dardiri menekankan agar proses pemutakhiran ini harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan perkara-perkara yang menyebabkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"Disdukcapil dalam hal ini jika boleh berinovasi untuk menjemput bola mengatasi persoalan-persoalan klasik yang selama ini tidak pernah tuntas “ucapnya.
Selain itu disampaikan juga oleh Anggota Bawaslu Siak, Harlen Manurung agar semua elemen baik KPU, Bawaslu, dan pihak terkait untuk bersama-sama bekerja keras untuk mengurangi Daftar Pemilih Khusus atau DPK, dimana DPK ini adalah pemilih yang mempunyai hak pilih namun tidak terdaftar dalam DPT.
"Apakah itu bersinergi dengan lembaga terkait, yang pasti mari kita bekerja sama untuk mengurangi angka DPK tersebut". Ucapnya
Selanjutnya, KPU Siak menetapkan data pemilih berkelanjutan sebanyak 336.614 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki 171.851 dan pemilih perempuan 164.763.
Pada kesempatan ini pula Bawaslu Siak menyampaikan bahwa, Bawaslu membuka posko aduan kepada masyarakat berkaitan dengan data pemilih dan Bawaslu juga akan melakukan uji petik sesuai arahan dari SE Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 untuk melihat kesesuaian data yang apabila ditemukan persoalan akan disampaikan kepada KPU Siak.
Penulis : Arni G
Editor : Erni M